Batam, Fokuskepri.com – Korban Kasus pemecatan terhadap 4 orang guru honorer dan 4 orang pegawai Tata Usaha (TU) dan 4 orang pegawai kebersihan di SMA Negeri 5 Batam, terus melakukan bentuk perlawanan dengan berbagai upaya yang mereka mampu lakukan.
Untuk mendapatkan keadilan, 4 guru honorer yang merasa diperlakukan tidak adil dan semena mena di SMA Negeri 5 Batam, memilih bersurat kepada Presiden RI Prabowo Subianto, setelah merasa tidak mendapat keadilan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Tidak hanya kepada Presiden Prabowo, dalam surat curhatannya juga mereka menyelipkan permohonan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan berharap keadilan menghampiri dan berpihak atas nasib yang mereka alami.
Adapun isi petikan surat yang mampir ke meja redaksi dari sumber yang tidak disebutkan namanya, meminta untuk diadilinya Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Batam, Jamal Dinata, S.Pd, MM, yang dinilai telah menzalimi mereka.
Statement:
Hukum dan adili kepala sekolah SMA Negeri 5 Batam, Jamal Dinata, S.Pd, MM, yang telah menzalimi dan memecat guru honorer. Sementara ada beberapa guru honorer yang baru beberapa bulan, diangkat menjadi PPPK secara instan.
Berita Terkait: Merasa Diperlakukan Tidak Adil, Guru Honorer SMA 5 Negeri Batam Bersurat ke Presiden
Sementara kami yang sudah lama mengabdi menjadi guru di SMA Negeri 5 Batam tidak diangkat PPPK karena tidak ada orang dalam. Kesempatan diacak acak dan dirampok Kepala Sekolah Jamal Dinata.
Bongkar PPPK Instan dan Siluman di SMA Negeri 5 Batam
Demi saudara dan ipar diangkat PPPK, sanggup menzolimi anak buah yang sudah lama mengabdi jadi guru di SMA 5 Batam. Pak Jamal kejam dan tidak berprikemanusiaan yang adil dan beradab.
Kami guru honorer Provinsi Kepri 2023 sampai 2026 yang terzolimi dengan penyisihan kepala sekolah SMAN 5 Batam. Selama kami bekerja jadi honorer banyak proses yang saya lalui untuk dapat melengkapi syarat mengikuti PPPK 2025 dari masuknya dapodik dan mendapatkan NUPTK yang membutuhkan waktu lumayan lama.
Pada Januari 2025 saya diikutsertakan untuk pemberkasan PPPK 2025, kami mengakui masa kerja dari Oktober 2023 mendapatkan SK. Gubernur tahun 2023 dan digaji Gubernur sampai 2025 hingga diperpanjang November-Desember, kami disuruh kepala sekolah untuk tanda tangan surat katanya akan digaji Dana B0S 2025.
Kami dengan polosnya menandatangani surat gaji bukan yang lain. Awal Januari tanggal 6 Januari 2026 kami dipecat dan jam mengajar kami diberikan sama teman kami. Itupun kami lihat di WA Grub sedih Pak.
Selama ini kami berpikir positif mungkin belum rezeki kami untuk Lulus PPPK 2025. Tapi kami heran pak teman kami ada beberapa bulan kerja bisa lulus PPPK tahun 2024 dan 2025 kami heran dan tidak terima.
Mengapa mereka bisa kami tidak Pak. Apa karena kami tidak memiliki orang dalam (Ordal) atau saudara pejabat. Ternyata mereka yang lulus saudara Kepsek dan TU dan pejabat di SMA 5 Batam sementara kami tidak ada saudara, jadi kami tidak lulus.
Contoh kecil, Pak Muhammad suami istri bahkan adiknya lulus PPPK di SMA 5 Batam. Adik Ipar kepala Sekolah Pak David tiba-tiba lulus PPPK di SMA 5 Batam, sementara kami tidak.
Teman-teman kami yang SK Gubernur semuanya diangkat PPPK sementara kami tidak. Sedih, apa salah kami, apa yang kami buat. Kami merasa dizolimi oleh Kepala Sekolah Pak Jamal Dinata, S.Pd, MM.
Kepala Sekolah SMAN 5 Batam dapat menerima honorer Provinsi Kepri Oktober 2024 dan mampu mengikut serta mempermudah ikut pemberkasan PPPK Januari 2025 (yang baru bekerja Oktober hingga Januari 2025 terhitung 4 bulan saja tanpa memiliki NUPTK) honorer yang diperlakukan spesial di bagian TU.
Bisa dikatakan ini merupakan kesalahan yang sangat fatal terhadap pilih kasih atas keadilan yang saya lakukan selama bekerja. Saat itu kami tidak banyak menentang atas kekurangan kami.
Kami menyadari dan cukup banyak bersabar untuk angkat bicara atas kecurangan ini, mungkin akan ada bantuan keadilan lainnya di 2026.
Sebelum diberhentikan kami dapat ikut pendidikan profesi guru pada bulan September dan selesai dibulan 29 Desember 2025. Kami hanya bisa berdoa dan memohon keajaiban Tuhan yang Maha Kuasa karena kami tidak memiliki orang dalam.
Kami honorer dipecat sama kepala sekolah Jamal dari mulai Januari 2026, kami merasa diberhentikan secara tidak hormat dan tidak profesional.
Karena selalu diberikan alasan bahwa disekolah negeri hanya ada PNS dan PPPK, melainkan SK Gubernur 2026 tidak dilanjutkan. harapan dan cita-cita kami sia sia.
Kami mencari kabar dari berbagai SMAN dan SMKN tetap dipekerjakan walau bagaimanapun gaji pokok Provinsi tidak ada lagi dan Kepala sekolah dengan cepat mencari solusi ke komite.
Alasan kedua, untuk honorer jam mengajar sudah tidak terdata Dapodik, tetapi nyatanya di SMAN/SMKN lainnya tetap masuk Dapodik dan terdata jam mengajarnya. Kami bukanlah guru honor yang tidak memiliki jam mengajar, dan bukan pula honorer baru yang dititipkan.
Ada Lulus P1 tahun 2023, belum diangkat PPPK sampai sekarang. Masa kerja 12 tahun di 50 bukti lengkap. Dan 3 tahun di SMA 5 Batam, NUPTK juga belum mati dan masih aktif di SIMPKB, tapi operator sekolah bermain curang dan sudah manipulasi data data kami. Sehingga kami tidak bisa mengikuti PPPK. Administrasi pun tidak lulus, mengapa?
Demikian isi surat yang diterima redaksi media ini dari salah seorang mantan guru honorer yang pernah mengajar di SMA Negeri 5 Batam. Surat lainnya menunjukkan, bahwa persoalan di SMA Negeri 5 Batam ini juga sudah bergulir ke Ombudsman Kepri.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Andi Agung, SE, MM, terkesan melakukan pembiaran atas informasi yang beredar ini.
Sementara, Kasdianto, S.Pd, Kacabdis Kota Batam, meminta waktu terlebih dahulu untuk melakukan koordinasi dengan pihak SMA Negeri 5 Batam.
“Saya akan Koordinasi dulu, dengan SMA N 5 Batam, apa masalahnya yang sebenarnya, terimakasih, Wassalam,” balas Kasdianto singkat.(Tim)
![]()













