BINTAN, Fokuskepri.com — Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Bintan, berhasil mengamankan dua pria membawa sebanyak 2 kilogram narkotika yang diduga sabu, dari salah satu wisma yang berada di daerah Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Bintan, Sabtu (5/2/2022).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengungkapkan dari dua pelaku, masing-masing AA (23) dan AJ (23), juga ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5 juta.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Tidar, bahwa sabu seberat 2 kilo gram itu diperoleh dari Malaysia melalui seseorang dengan inisial TRK. Tidar Wulung menegaskan bahwa TRK kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hingga kini Polres Bintan masih sedang mengusut kasus ini secara intensif.
Terkait perkara ini, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) karena telah melakukan permufakatan jahat. (Edison)
![]()









