Polres Bintan Cokok Dua Pria Bawa 2 Kilogram Sabu di Salah Satu Wisma di Kijang

BINTAN, Fokuskepri.com — Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Bintan, berhasil mengamankan dua pria membawa sebanyak 2 kilogram narkotika yang diduga sabu, dari salah satu wisma yang berada di daerah Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Bintan, Sabtu (5/2/2022).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengungkapkan dari dua pelaku, masing-masing AA (23) dan AJ (23), juga ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga: DPRD Lingga Paripurna penyampaian Ranperda Sosial,Pemekaran Desa, serta Perubahan aturan Retribusi Tahun 2018

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Tidar, bahwa sabu seberat 2 kilo gram itu diperoleh dari Malaysia melalui seseorang dengan inisial TRK. Tidar Wulung menegaskan bahwa TRK kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hingga kini Polres Bintan masih sedang mengusut kasus ini secara intensif.

Terkait perkara ini, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) karena telah melakukan permufakatan jahat. (Edison)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *