LINGGA, FokusKepri,com – Bupati Lingga M Nizar yang diwakili Neko Wesha Pawelloy sebagai wakil bupati langsung menyampaikan tentang Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta pemekaran wilayah desa yang disetujui usulannya.
Dalam acara tersebut hadir Anggota DPRD, Kepala OPD, Kades dan Anggota BPD, pemaparan Wakil bupati yakni tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan sebuah kewajiban yang dapat mengubah pandangan maupun perilaku dari pelaku usaha, sehingga dimaknai bukan sekedar tuntutan moral tapi sebagai suatu kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan
Selain itu tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan juga di maknai sebagai suatu komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan yang berkelanjutan yang merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik.
Baca Juga: Ansar Ahmad Hadiri Tabligh Akbar Peringatan Isra’ Mi’raj 1443 H di Karimun
Di samping itu Ranperda tentang pemekaran desa persiapan dari dua tahapan kajian akademis pada tahun (2018)dan tahun (2019) hasil kajian tersebut merekomendasikan (11) calon desa yang di nyatakan dapat ditindaklanjuti ke proses berikutnya.
Berdasarkan permendagri No 1 tahun 2017 desa persiapan adalah desa yang dipersiapkan untuk menjadi desa defenitif dengan tenggang waktu paling lama (3) tahun. desa persiapan ini dilakukan evaluasi administrasi dan teknis oleh tim evaluasi desa persiapan setiap (2) bulan sekali.
setelah dilakukan evaluasi oleh tim evaluasi terhadap (11) desa persiapan maka disampaikan ada (7) dari (11) desa persiapan layak untuk di tindak lanjuti ke proses selanjutnya, dan (4) desa persiapan lainnya akan dilakukan proses evaluasi kembali. (7 ) desa tersebut diantaranya; Desa persiapan Air batu, Desa persiapan kebun nyiur, Desa persiapan Buyu, Desa persiapan cempaka,Desa persiapan Bendahara, Desa persiapan Berjung, Desa persiapan senempek.
Baca Juga: Tim Vaksinasi Antar Pulau Polres Bintan Lakukan Vaksinasi Covid-19 di Pulau Dendun
Sedangkan (4) desa yang masih dalam tahap evaluasi kembali diantaranya; Desa persiapan Busung,Desa persiapan kentar,Desa persiapan pasir lulun,Desa persiapan sebung.
Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor (8 tahun 2018) tentang retribusi jasa usaha dan ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor (9 tahun 2018) tentang retribusi perizinan tertentu.
Sedangkan perubahan ranperda ini sebagai tindaklanjut dari undang undang no (11 tahun 2020) tentang cipta kerja dalam rangka memberikan kepastian hukum. pemerintah kabupaten lingga perlu menindaklanjuti undang undang cipta kerja tersebut dalam bentuk perubahan peraturan daerah, yang berkaitan dengan persetujuan bangunan gedung yang sebelumnya kita kenal dengan IMB dan penyesuaian terhadap pasal pasal perubahan tarif pada lampiran perda tersebut. (KH)
![]()







