DPRD Natuna Gelar Rapat Hearing Terkait Claim BPJS Terhadap Pasien Covid 19 Di Natuna

Natuna179 Dilihat

FOKUSKEPRI.COM, Natuna – Permasalahan terkait pasien covid 19 yang sampai saat ini tidak bisa mengajukan claim sebagaimana mestinya, akhirnya sampai pada meja DPRD Natuna.

Bertempat diruang Banggar DPRD Natuna, sejumlah instansi terkait dipanggil untuk melakukan Hearing. Diantaranya kepala BPJS Natuna, Plt Kadinkes Natuna, Sekretaris Tim Gugus tugas covid 19 Natuna, Direktur RSUD Natuna, Dan Ketua Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) Natuna, senin (25/1/21).

Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua komisi I DPRD Natuna yang membidangi kesehatan tersebut dimulai dari pertanyaan terkait seperti apa regulasi claim pasien covid 19 selama ini di Natuna.

Kepala BPJS Kesehatan kabupaten Natuna, Israd Akbar menjelaskan bahwa untuk pasien positif covid 19 bisa mendapatkan claim BPJS, asalkan memenuhi kriteria yang berlaku.

Namun hingga saat ini, pihaknya mengatakan bahwa belum ada claim terkait covid 19, baik melalui RSUD Natuna maupun Dinkes Natuna.

“BPJS sudah dua kali menyurati RSUD Natuna, yang tembusanya ke dinkes Natuna. Namun sampai ini belum ada balasan,” Ungkap Israd.

Untuk proses Claim yang masuk ke BPJS nantinya akan diteruskan ke kementrian untuk proses lebih lanjut.

“Kami belum bisa mengeksekusi proses Claim sampai saat ini, karena data dari RSUD belum ada,” Lanjut Irsad.

Sementara itu, Direktur RSUD Natuna, dr. Imam Safari menyebutkan, jika terkait pengajuan claim bagi pasien covid 19. Selama ini kita sudah mengumpulkan datanya. Namun untuk regulasinya yang belum bisa kita penuhi.

Karena pengajuan Claim harus berdasarkan Rumah Sakit rujukan yang ditunjuk berdasarkan SK kemenkes sedangkan RSUD Natuna adalah rumah sakit rujukan berdasarkan SK gubernur kepri.

“Untuk itu sampai saat ini kita belum bisa mengirim datanya. Bukan tidak ingin membalas surat dari BPJS,” ungkap dr. Imam.

Kebuntuan itu akhirnya menemui titik terang ketika Plt. Kadinkes Natuna, Hikmat Aliansyah menkonfirmasi hasil kordinasinya dengan pihak Dinkes Provinsi kepri.

“Kita sudahh berkoordinasi dengan dinkes provinsi. Untuk SK gubernur bisa di claim,” Ucap Hikmat.

Hal ini dikuatkan lagi oleh sekretaris tim gugus tugas penanganan covid 19 Natuna, Syawal Saleh. Dirinya akan segera berkordinasi dengan pihak Dinkes dan RSUD terkait claim tersebut.

“Sebenarnya bukan hanya rumah sakit rujukan dengan SK kementrian yang bisa mengajukan claim, namun rumah sakit lapangan pun bisa mengajukan claim asalkan direkomendasikan oleh rumah sakit induk,” Jelas Syawal.

Hearing tersebut akhirnya menemui titik terangnya dan akhirnya, semua pihak sepakat bahwa mulai saat ini, pasien covid 19 bisa melakukan claim melalui BPJS.

Laporan Budi Sianipar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *