Rokok Tanpa Pita Cukai Merek PSG Dijual Bebas di Batam, Bea Cukai Diduga Lakukan Pembiaran

Batam815 Dilihat

Batam, Fokuskepri.com – Peredaran Rokok Merek PSG tanpa pita cukai dijual di kios-kios di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dari hasil penelusuran media Fokuskepri.com, Selasa (23/9/2025) di sejumlah kios di daerah Dapur 12, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, bebas menjual rokok merek mencolok seperti PSG, UFO Mind, dan UFO Bold.

DS, salah satu penjual rokok Kepada media mengatakan sudah menjual rokok merk PSG tanpa pita cukai sekitar lima bulan belakangan. “Rokok merek PSG ini memang cukup di minati, karena harganya yang sangat terjangkau. Untuk PSG kretek harganya Rp13.000 perbungkus, kalau PSG Filter harganya Rp10.000 perbungkus,” jelas DS.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan pernyataan akan membereskan permasalahan rokok ilegal. Ia pun mewanti-wanti pihak-pihak yang terlibat peredaran termasuk jika ada oknum di Bea Cukai.

Baca Juga: Warga Keluhkan Tumpukan Sampah di Jalan Samping Perumahan Yafindo Residence, Dikhawatirkan Jadi Sumber Penyakit

“Nanti yang terlibat kita akan sikat. Termasuk kalau ada yang terlibat dari Bea Cukai maupun orang (Kementerian) Keuangan,” katanya dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Selasa, 23 September 2025.

Purbaya juga meminta pengawasan terkait rokok ilegal pengeluaran barang impor melalui jalur hijau. Ia menegaskan akan melakukan pengecekan secara acak demi mencegah masuknya rokok ilegal.

“Kalau kita impor, ada jalur hijau. Jalur hijau biasanya gak diperiksa tuh. Enggak tahu rokok ilegal masuk lewat situ apa enggak. Tapi saya akan random cek. Mungkin dalam waktu dekat kita akan dapat banyak orang di situ,” tuturnya.

Baca Juga: Jembatan Penghubung 4 Desa di Kabupaten Lingga Rusak Parah, Warga Minta Perhatian Pemerintah Daerah

Selain itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Bea dan Cukai, sejak 17 Mei 2019 resmi mencabut ketentuan bebas cukai untuk produk konsumsi rokok dan minuman alkohol di 4 zona perdagangan bebas (Free Trade Zone) di Indonesia yakni Batam, Bintan, Karimun di Provinsi Kepulauan Riau.

Pencabutan aturan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Nota Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) nomor ND-466/BC.04/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal Penghentian Pelayanan Dokumen CK-FTZ.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”. (Ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *