Peredaran Rokok Merek Rave Tanpa Pita Cukai Semakin Masif, Peredaran Diduga Dikendalikan Inisial AY dan LC

BATAM, FOKUSKEPRI.COM – Maraknya peredaran berbagai merek rokok tanpa dilengkapi pita cukai kini seolah tak mampu di bendung oleh pihak berwenang. Salah satunya rokok merek Rave American Blend yang kini beredar sangat masif dihampir seluruh kios kios di kota Batam.

Berdasarkan hasil penelusuran, produk rokok tanpa pita cukai merek Rave terdiri dari berbagai farian rasa, dan yang paling diminati Rave American Blend dan diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp10 ribu hingga Rp12 ribu per bungkus.

Tak hanya di jual eceran di Kota Batam, peredaran rokok merek Rave juga telah diperjualbelikan disejumlah wilayah Kepri serta mulai merambah ke provinsi Riau. Pendistribusian dilakukan melalui jalur laut dari pelabuhan pelabuhan tikus disejumlah titik seperti, pelabuhan di wilayah Punggur, melalui pelabuhan di Barelang, serta pelabuhan tikus lainnya.

Baca Juga: Rokok PSG Tanpa Pita Cukai Dijual Bebas di Batam, Inisial WL Diduga Sebagai Pengendali

Dari hasil investigasi dilapangan, tim media berhasil menggali informasi dari berbagai sumber yang menyebutkan, penyaluran ke berbagai wilayah dilakukan melalui pelabuhan punggur dan Barelang, sebagian besar didistribusikan ke Tanjung Uban dan Tanjung Pinang, selanjutnya disebar ke wilayah lainnya hingga ke Riau daratan.

“Kalau dari Batam, biasanya dikirim dari pelabuhan tikus dari Punggur dan Barelang Bang. Rokoknya kebanyakan dikirim ke Tanjung Pinang dan Tanjung Uban dulu, karena kalau sudah disana sudah lumayan leluasa kalau disebar ke wilayah lain. Ada juga yang dikirim sampai ke Riau Bang,” ucap sumber yang namanya tak ingin dipublikasikan, Rabu (22/9/2026).

Sementara itu, informasi yang diterima tim media, masifnya peredaran rokok merek Rave didalangi oleh dua orang berinisial AY dan LC yang diduga sebagai pengendali distribusi rokok tersebut. Namun, mengenai keterlibatan keduanya masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai diharapkan menjadi perhatian serius dari instansi terkait, karena produk hasil tembakau yang beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai dapat menimbulkan potensi kerugian terhadap penerimaan negara.

Terpisah, Bea Cukai Batam saat dikonfirmasi soal peredaran rokok tanpa pita cukai merek Rave, belum memberikan tanggapan. Tm media juga terus berupaya melakukan konfirmasi kepada penegak hukum dan instansi terkait. (Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *