BATAM, FOKUSKEPRI.COM – Pasca penindakan yang dilakukan unit Intel Kodim 0316/Batam bersama Denpom I/6 Batam di Pelabuhan Haji Sage Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, beberapa waktu yang lalu, aktivitas pengiriman barang Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas) melalui Pelabuhan Haji Sage kembali melakukan beraktivitas.
Pantauan wartawan, Kamis (24/9/2026) malam, terlihat pekerja dilokasi memindahkan barang dari dua unit truk box ke kapal kayu. Diduga muatan yang dimuat ke kapal kayu di Pelabuhan Haji Sage berisi barang tanpa dokumen kepabeanan.
Informasi yang dihimpun wartawan, aktivitas pengiriman barang yang diduga dikirim melalui Pelabuhan Rakyat (Pelra) Haji Sage keluar Batam dikelola inisial HR, ALM, PTA, dan HDR. Barang yang dikirim antara lain barang elektronik, beras, bawang, buah-buahan, mikol dan rokok tanpa pita cukai.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan dari publik soal pengawasan yang dilakukan Pihak terkait, terutama pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Batam.
Kurang maksimalnya pengawasan Bea Cukai Batam di Pelabuhan Rakyat (Pelra) yang diduga milik Haji Sage mendapatkan sorotan dari praktisi hukum Batam Herman Sawiran SH MH. Kepada wartawan, Herman Sawiran berharap Bea Cukai Batam memaksimalkan pengawasan di semua Pelabuhan rakyat, termasuk Pelabuhan Rakyat yang diduga milik Haji Sage.
Herman Sawiran juga mempertanyakan soal legalitas dan aktivitas semua Pelabuhan-pelabuhan rakyat tersebut. “Jika pelabuhan tersebut tidak memiliki legalitas apalagi di duga digunakan sebagai Pelabuhan tempat pengiriman barang Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas) maka sudah seharusnya Bea Cukai Batam bertindak tegas guna menghindari hal-hal berpotensi merugikan negara,” pungkas Herman Sawiran. (Red)
![]()







