Patroli Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pasir Timah Bernilai Milyaran Rupiah Tujuan Malaysia

hukum80 Dilihat

FOKUSKEPRI.COM, Batam – Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dengan Satuan Tugas Operasi Jaring Sriwijaya Tahun 2020 BC 60001 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 18 ton Pasir Timah Bernilai 2,7 Milyaran rupiah, di perairan Tokong, Malang Biru Natuna Kepulauan Riau, Sabtu (31/10/2020).

Keberhasilan ini karena upaya dari Bea Cukai yang secara kontinyu melakukan pengawasan atau patroli di wilayah perairan Timur Sumatera yang dikenal sebagai salah satu jalur lalu lintas perairan utama.

Diketahui, Pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut secara mandiri maupun terkoordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah serta memberantas upaya penyelundupan yang masih sering terjadi.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto mengungkapkan kronologi penindakan berawal dari informasi intelijen bahwa akan ada Penyelundupan ekpor pasir timah tujuan Malaysia, sehingga Menugaskan kapal BC 60001 untuk melakukan patrol laut di sektor perairan Batam hingga laut Natuna.

“Pada Sabtu, tanggal 31 Oktober 2020 sekitar pukul 02.30 WIB Berdasarkan penginderaan radar kapal BC 60001 didapati sebuah kapal yang akan mengarah ke Malaysia di perairan Tokong, Malang Biru Natuna. Kegiatan tersebut disinyalir melanggar Undang-Undang Kepabeanan,” ungkap Agus Yulianto.

Lebih lanjut Agus Yulianto mengungkapkan, Sekitar pukul 03.00 WIB satuan tugas patroli BC 60001 dapat melakukan sandar pada kapal target dan melakukan pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan muatan dan dokumen kapal KMN yang dinahkodai AG dengan 3 ABK, didapati kapal tersebut bernama KMN. Kurnia Abadi-21/ Km dan didapati muatan sekitar 360 (Tiga Ratus Enam Puluh) karung, dengan total berat sekitar ±18 (Kurang Lebih Delapan Belas) Ton pasir timah,” jelas Agus.

“Pasir Timah tersebut dimuat tanpa dilindungi dokumen Kepabeanan dan instansi terkait dengan pertimbangan bahwa pasir timah termasuk dalam komoditas barang larangan untuk diekspor dan tidak adanya dokumen kepabeanan, satuan tugas patroli melakukan penindakan dan penegahan terhadap KMN. Kurnia Abadi-21/ Km. Harapan Baru-5. KMN,” papar Agus Yulianto.

Agus Yulianto mengatakan, Kapal tersebut diduga Mengangkut Barang Ekspor tanpa dilindungai dokumen yang sah yang melanggar Pasal 102a UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. “Kapal dan Muatan beserta ABK nya kemudian dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” pungkasnya. **

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *