FOKUSKEPRI.COM, Batam – Peningkatan penyebaran Covid-19 mengharuskan Pemerintah membentuk pengetatan PPKM Mikro. Dan Kota Batam termasuk salah satu dari 43 Kota yang terdaftar dalam Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021, Rabu (07/07/2021).
Berikut Daftar 43 Kota yang masuk dalam daftar PPKM di Indonesia;
Kep. Riau Kota Batam, Aceh Kota Banda Aceh, Bengkulu Kota Bengkulu, Jambi Kota Jambi, Kalimantan Barat Kota Pontianak, Kalimantan Barat Kota Singkawang, Kalimantan Tengah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah Lamandau, Kalimantan Tengah Sukamara, Kalimantan Timur Berau, Kalimantan Timur Kota Balikpapan, Kalimantan Timur Kota Bontang, Kalimantan Utara Bulungan,
Kep. Riau Bintan, Kep. Riau Kota Tanjung Pinang, Kep. Riau Natuna, Lampung Kota Bandar Lampung, Lampung Kota Metro, Maluku Kepulauan Aru, Maluku Kota Ambon, NTT Kota Mataram, NTT Lembata, NTT Nagekeo, Papua Boven Digoel, Papua Kota Jayapura, Papua Barat Fak Fak, Papua Barat Kota Sorong, Papua Barat Manokwari, Papua Barat Teluk Bintuni, Papua Barat Teluk Wondama.
Baca Juga: Pimpin Pertemuan Menlu ASEAN-Rusia, Menlu RI Dorong Kerja Sama Produksi Vaksin
Riau Kota Pekanbaru, Sulawesi Tengah Kota Palu, Sulawesi Tenggara Kota Kendari, Sulawesi Utara Kota Manado, Sulawesi Utara Kota Tomohon, Sumatera Barat Kota Bukittinggi, Sumatera Barat Kota Padang, Sumatera Barat Kota Padang Panjang, Sumatera Barat Kota Solok, Sumatera/ Selatan Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan Kota Palembang, Sumatera Utara Kota Medan dan Sumatera Utara Kota Sibolga.
Dalam Hal ini pengetatan tersebut yakni :
1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
5. Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK mengatakan, “Tim Gugus Tugas Kota Batam All Out dalam pelaksanaan ini. Polresta Barelang Bersama dengan TNI, Pemko, Dinas terkait, didukung seluruh elemen masyarakat.
Untuk itu pelaksanaan PPKM harus betul-betul dilaksanakan secara serius, di Posko PPKM yang sudah terbentuk yang diketuai oleh RT, berikut pengurusnya bersama-sama Lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa,” ucapnya.
Lebih Lanjut Kapolres Yos Guntur mengatakan, Posko kewaspadaan Covid-19 di tingkat RW dan kecamatan juga sudah terbentuk. Ini semua sudah berjalan.
Namun melihat dinamika perkembangan penyebaran Covid-19 di Batam saat ini, maka harus lebih Kita optimalkan. Karena Batam termasuk dalam pengetatan PPKM Mikro lanjutan sesuai instruksi Mendagri No. 17/2021 selama dua Minggu Ke depan (11 point).
Instruksi ini harus kita pahami secara dewasa oleh semua pihak dan Wajib dilaksanakan demi memutus rantai penyebaran COVID-19.
Kami ingatkan untuk kita semua bahwa ini adalah extraordinary. Itu sebabnya jangan main-main dalam menyikapi. Butuh kesadaran tinggi dari masyarakat dan pelaku usaha dalam mendukung pemerintah dalam Hal mengatasi covid-19 ini.
Tetap disiplin dalam protokol kesehatan dan patuhi aturan yang ada. Ingat, kami tim satgas covid-19 Kota Batam akan melaksanakan tugas secara tegas dan humanis. Untuk itu, kami Mohon kerjasamanya.
”Salus Populi Suprema Lex exto” (Keselamatan Rakyat merupakan Hukum Tertinggi),” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK.***