Daging Babi Ilegal dari Luar Negeri Beredar di Batam dan Tanjungpinang, Ini Tanggapan KP2DPB

Kepri182 Dilihat

FOKUSKEPRI.COM, Batam – Pengurus dan anggota Perkumpulan Pedagang Daging Pulau Bulan menyoroti tentang beredarnya daging babi ilegal asal luar negeri, salah satu dengan merk kemasan FROZEN PORK BONELESS SKIN-ON SHEET RIBBED, BRASIL INSPECIONAL 3762 S.I.F.

Diduga, Daging babi ilegal di datangkan importir nakal bersama komoditas ayam dan sapi melalui jalur perdagangan singapura dengan menggunakan jasa kontainer dan memanfaatkan kelemahan pengawasan. Selanjutnya, daging tersebut akan dijual dipasar kota Batam bahkan hingga ke kota Tanjung Pinang.

Jisman S, Ketua Perkumpulan Pedagang Daging Pulau Bulan (KP2DPB) memperkirakan 5 sampai 10 ton daging babi yang berasal dari Brazil, Australia, Amsterdam, masuk Batam dan Tanjungpinang setiap hari dan berpotensi menyebarkan hama penyakit hewan karena tidak steril, belum uji coba klinis dan tidak ada ijin karantina kesehatan serta ijin Importir, namun beredar pasar – pasar di Batam dan Tanjungpinang.

Baca Juga: Di Undang Seminar Narkoba, Mendadak Anggota PWI di Test Urine

Lebih lanjut, Jisman mengatakan, daging babi ilegal ini dijual di sekitar Pasar Pujabahari, Cahaya Garden, Mitra Raya, Legenda, Aviari, Botania, Tiban Center dan di jual bebas tanpa stempel.

“Padahal setiap penjualan daging babi secara bebas wajib mencantumkan stempel dari Rumah Potong Hewan (RPH) kota batam. Kami akan terus melakukan pengawasan ini diintensifkan, memfokuskan memantau penjualan daging babi, Tujuannya untuk menjamin masyarakat yang mengkonsumsi daging babi yang sehat dan Masyarakat diminta melaporkan kepada pemerintah apabila menemukan penjual daging babi nakal yang masih menjual daging babi yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Baca Juga: Badan Usaha BP Batam Paparkan Capaian 2021 dan Target 2022

”Pengurus P2DPB Pada tanggal 15 september 2021 telah menyurati bapak Walikota batam, dinas KP2 kota Batam, Karantina Batam, Karantina tanjung Pinang, Perihal Laporan/Pengaduan Importir daging babi dari singapura. Seterusnya pada tanggal 15 dan 29 september 2021 menyurati kepala dinas Pertanian Kehutanan dan Peternakan Provinsi KEPRI , Perihal Laporan / Pengaduan Importir daging babi dari Singapura, hingga pada saat berita ini di rilis belum ada balasan / tanggapan sama sekali dari Walikota batam, kepala dinas Pertanian Kehutanan dan Peternakan Provinsi Kepri, Dinas KP2 kota Batam, kantor karantina Batam dan Tanjungpinang,” beber Jisman S.

“Mengingat pemerintah sedang giat giatnya mencegah penyakit covid-19 di masyarakat, mari kita lebih jeli, jangan lengah dan kepada aparat terkait agar segera menindak tegas dan memberikan sanksi pidana seberat beratnya kepada Importir nakal pembawa kasus baru penyebaran hama penyakit hewan, pengedar komoditas daging babi illegal luar negeri yang memanfaatkan kelemahan pengawas barang masuk dan keluar,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *