ROKAN HILIR, Fokuskepri.com – Polsek Bangko meringkus Warga Bagan Jawa Kecamatan Bangko diduga Terlibat narkotika Sabu sabu.
Pria pengangguran ini terlibat narkotika jenis sabu sabu seberat 1, 3 gram.
Dia pelaku bernisial DH (29) diciduk polisi di jalan Pepaya Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko Rokan Hilir, Riau. Selasa (26/7/ 2022) Pukul 00.15 WIB. Kemarin.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan ada laporan oengungkapan perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Terungkap kasus narkotika ini Informasi didapati oleh Tim Polsek Bangko dari masyarakat.
“Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto,SH. memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada transaksi sabu sabu, lalu dia langsung memerintahkan Tim Opsnal yang di pimpin Iptu Ryan Eka Setiawan, S.Tr.K.
Kemudian melakukan penyelidikan. ternyata benar, sehingga tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diketahui berinisial DH,” ungkap AKP Juliandi.
Saat penangkapan terang bahwa petugas ditemukan 1 kotak plastik berwarna merah terdapat tak jauh dari tempat tersangka duduk.
“Di dalam kotak plastik merah tersebut terdapat 6 bungkus plastik bening kecil didalam terdapat butiran kristal diduga narkotika sabu siap akan dijual, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Bangko guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, AKP Juliandi.
Adapun Barang bukti diamankan dari tersangka berupa 1 buah kotak plastik warna merah didalam 6 bungkus plastik bening kecil didalam terdapat butiran kristal diduga sabu, 1 sekop warna merah, 1 kaca pirex, dan 1 unit handphone merk Redmi warna hitam.
Dijelaskan Juliandi dari hasil tes urine bahwa tersangka, positif mengandung Metaphetamine dan amphetamine.
“Terhadap tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Syofyan Rambah)
![]()







