Soal Dugaan Pemalsuan Data 3 Orang Pegawai PPPK di SMA Negeri 5 Batam, Akan Dilaporkan ke Polda Kepri

BATAM, FOKUSKEPRI.COM – Mencuatnya informasi mengenai adanya dugaan pemalsuan data penerimaan 3 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMA Negeri 5 Batam, rencananya akan segera dilaporkan ke Polda Kepri.

Pelaporan terhadap adanya informasi atau dugaan pemalsuan data 3 orang PPPK di SMA Negeri 5 Batam, datang dari Ketua DPD Ormas Bidik Kepri, M Sandi.

Sebelumnya pelaporan dengan kasus yang sama di Kementerian Agama Kota Batam, pernah juga dilaporkan oleh Ketua DPD Ormas Bidik Kepri, M Sandi, di Subdit 3 Krimsus Polda Kepulauan Riau.

Berita Terkait: Kepsek SMA 5 Negeri Batam Diduga Melakukan Pemalsuan Data Administrasi Pengangkatan PPPK

Menurutnya jika benar ada terjadi pemalsuan data untuk meloloskan seseorang menjadi pegawai PPPK di SMA Negeri 5 Batam, perlu dilakukan tindakan pelaporan ke aparat penegak hukum, untuk mengungkap fakta fakta terkait informasi dan dugaan dimaksud.

“Untuk mendapatkan kebenaran atau fakta dari sebuah dugaan informasi, tentunya merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum. Kita sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat, tugas kita hanya melaporkan,” ujar M Sandi kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Katanya lagi, “Dengan adanya seseorang atau beberapa orang yang siap menjadi saksi atas dugaan pemalsuan data 3 orang PPPK di SMA Negeri 5 Batam, maka akan segera kita laporkan,” ujarnya.

Berita Terkait: Soal PPPK Instan di SMA 5 Batam, Kadisdik Kepri Terkesan Memilih Bungkam

Menurutnya pelaporan ini perlu dilakukan. Karena jika informasi tersebut benar adanya, maka menurutnya mereka yang terlibat dalam pemalsuan data telah merampas hak dari seseorang yang semestinya berhak untuk mendapatkan status PPPK.

“Jika memang tindakan pemalsuan data untuk seleksi PPPK ini benar-benar terjadi, maka tindakan itu sangat merugikan terutama kepada seseorang yang seharusnya berhak untuk mendapatkan status tersebut,”

“Selain merugikan orang yang seharusnya lebih berhak dan lebih layak menyandang status PPPK, tindak demikian juga sangat merugikan negara, baik dari sisi finansial maupun kualitas birokrasi,” pungkasnya. (Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *