Aktivitas Bongkar Minyak Solar Kencingan Kapal Bebas Beroperasi di Dapur 12, Penegak Hukum Tutup Mata?

BATAM, FOKUSKEPRI.COM – Aktivitas bongkar BBM jenis solar dari kapal kayu yang diduga ilegal di Dermaga dekat galangan kapal PT Cih Indonesia semakin masif terjadi dan terkesan mengabaikan instansi penegak hukum dan semakin mendapat perhatian publik.

Hasil pantauan wartawan, BBM jenis solar berasal dari kapal kayu yang dijadikan sebagai penampung solar kencingan kapal, saat muatan kapal penuh selanjutnya dipindahkan langsung ke mobil tangki.

Informasi yang diperoleh wartawan, Rabu (10/6/2026) dermaga yang berdekatan dengan Galangan Kapal PT Cih Indonesia dijadikan sebagai tempat penampungan atau bunker sementara, yang selanjutnya akan disalurkan ke gudang penampungan di kawasan Bintang Industri II, Tanjung Uncang, kecamatan Batu Aji.

Berita Terkait: Terkesan Kebal Hukum, Penampungan Solar Kencingan Kapal Diduga Tanpa Izin di Dekat PT Cih Indonesia Bebas Beroperasi!

Selanjutnya, hasil investigasi, terdapat 2 gudang penampungan BBM jenis solar di kawasan bintang industri II, Tanjung Uncang yang disebut sebut dimiliki oknum pengusaha berinisial Pa dan Go.

Aktifitas penyelewengan BBM tersebut diduga kuat tak memiliki ijin. Namun anehnya, hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum yang berwenang dan terkesan kebal hukum.

Berikut Aturan dan Persyaratan Utama Untuk Dermaga Bongkar Muat BBM

Perlu diketahui, Aktivitas bongkar muat BBM tidak bebas dilakukan di sembarang pelabuhan dan sangat diawasi secara ketat. Sebagai komoditas berbahaya, kegiatan ini tunduk pada regulasi hukum yang ketat dan wajib melalui izin serta pengawasan otoritas pelabuhan (seperti KSOP atau BP Batam, tergantung wilayahnya).

Persyaratan Utama Bongkar Muat BBM perlu Izin Khusus, seperti Wajib memiliki Surat Persetujuan Kegiatan Bongkar Muat (SPKBM) dari otoritas terkait.

Selain itu, Aktivitas ini tidak bisa dilakukan di dermaga umum, melainkan hanya diizinkan di dermaga khusus (jetty) atau pelabuhan khusus yang memiliki fasilitas mitigasi tumpahan dan pencegahan kebakaran.

Standar Keamanan juga wajib Melibatkan prosedur keselamatan berlapis karena BBM (seperti solar atau premium) diklasifikasikan sebagai muatan barang berbahaya. **

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *