ROKAN HILIR, Fokuskepri.com – Polres Rohil melalui Polsek menyalurkan sedekah Jumat dan Zakat profesi bagi warga Mustahik wajib menerima.
Adapun warga Mustahik menerima zakat Profesi di kepenghuluan Sinaboi, Nurlela (40) dan Anisah (51) dijalan utama, warga lansia, Atan (63) dan Isah (65) di jalan pusara, serta Bahtiar (60) di jalan Baris.
Penyaluran zakat profesi dikecamatan Rantau kopar bagi warga mustahik wajib menerima Amsa (38), Ana (65), Nopah (57), Burhan (50) jalan rambutan dan Tini (55) Jalan madrasah Bagan cempedak. Untuk Sedekah Jumat diterima Dedi Saputra (40) warga jalan lintas sekapas kepenghuluan Bagan Cempedak.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH.SIK melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, mengatakan penyaluran zakat profesi Personel jumat (3/6/22) kemaren Bagi warga yang mustahik wajib menerima zakat profesi.
Dijelaskan AKP Juliandi Penyaluran zakat profesi diwilayah kecamatan Sinaboi dilaksanakan PS Kasium Polsek Sinaboi Aipda Saut Manalu, Bhabinkamtibmas Bripka Gunawan serta penghulu setempat.
Untuk penyaluran zakat profesi di Rantau Kopar dilaksanakan P.S Kasium Polsek Rantau kopar Aipda Andriw Zakari,SH, PS.Kanit Binmas Bripka Anggiat Siburian serta personel.
Dengan penyaluran zakat profesi ini, diharapkan bagi mustahik yang menerima dapat terbantu untuk meringankan beban sekaligus meningkatkan silatuhrahmi Polri dengan masyarakat.
“Warga mustahik yang menerima sedekah Jumat (sembako) maupun zakat profesi personel, semoga bisa di manfaatkan bantuan untuk keluarganya,” ucapnya. (Syofyan Rambah)
![]()







