Lingga, Fokuskepri.com – Satreskrim Polres Lingga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Illegal Logging di Kabupaten Lingga, Kamis (11/01/2024).
Kapolres Lingga melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, S.E., Sy., M.H. mengatakan dalam ungkap kasus tersebut petugas mengamankan pelaku berinisial E (49) warga Kecamatan Singkep.
Tersangka E diamankan selasa 9 Januari 2024 beserta barang bukti 6 ton papan dan broti, kayu bulat belum diolah 61 batang dan 3 unit mesin untuk mengolah kayu.
Baca Juga: Pimpin Apel Pagi, Wakapolres Lingga Tekankan Pentingnya Jaga Netralitas Polri
“Pelaku dan juga barang bukti sudah diamankan dan kami telah berkoordinasi dengan Petugas Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam untuk mempercepat proses penyidikan kasus llegal Logging,” ujar Kasat.
AKP Idris jiga menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Hari Pertama Operasi Lilin 2023, Kapolres Lingga Cek Kesiapan Pos Pengamanan Dan Pos Pelayanan
“Untuk itu saya imbau agar masyarakat sadar dan tidak melakukan tindak pidana illegal logging, mari bersama sama kita jaga dan kita rawat hutan kita untuk kesejahteraan masyarakat,” imbaunya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang – undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 Tahun kurungan serta denda maksimum 2.5 Miliar Rupiah.
“Untuk itu, kami berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana serupa, dan saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban atau pelaku suatu tindak pidana,” tutup Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, S.E., Sy., M.H.
Penulis, R / Sltn.