Lingga, Fokuskepri.com – Polres Lingga melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri kepada jajaran Polsek Singkep Barat, Kamis (12/6/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Mapolsek Singkep Barat ini dipimpin oleh IPDA Jenris Sihombing selaku Ps. Kasipropam Polres Lingga, dan diikuti oleh 30 personel. Sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk memperkuat pemahaman serta kesadaran akan pentingnya disiplin di lingkungan Polri.
AKBP Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Lingga, melalui IPDA Jenris Sihombing, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pembinaan personel, sekaligus komitmen institusi terhadap peningkatan integritas dan profesionalisme.
Baca Juga: Polres Lingga Laksanakan Pemotongan Hewan Kurban Sambut Idul Adha 1446 H Tahun 2025
“Kami ingin memastikan setiap anggota Polri, khususnya di wilayah hukum Polres Lingga, memahami serta menjunjung tinggi nilai-nilai disiplin sebagai prinsip dasar dalam melayani masyarakat dengan hati nurani dan profesionalisme tinggi,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, IPDA Jenris menegaskan bahwa disiplin bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga merupakan cerminan dedikasi serta integritas moral seorang abdi negara.
“Disiplin adalah kemampuan mengendalikan diri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Ini adalah fondasi dari profesionalisme dan kredibilitas institusi di mata publik,” tegasnya.
Materi sosialisasi yang di sampaikan mencakup, Pemahaman mendalam terhadap PPRI No. 2 Tahun 2003 dan Peraturan Kadiv Propam No. 1 Tahun 2017, Mekanisme penerbitan Rekomendasi Pemulihan Status (RPS) dan Rehabilitasi Personel Hukuman (RPH), Persyaratan administratif dalam proses rehabilitasi, dan Strategi pencegahan pelanggaran serta pemulihan hak personel yang telah menjalani sanksi.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif, menunjukkan antusiasme tinggi dari peserta dalam memahami dan mengimplementasikan peraturan secara menyeluruh.
Penulis, H/AS