BATAM, FOKUSKEPRI.COM – Brigjen Royjen Siburian orangtua Korban Penipuan Calon Anggota Polri menggugat Gio Peni Tambunan terduga pelaku penipuan dan penggelapan Secara Perdata. Kepada wartawan, Senin (25/5/2026), kuasa hukum korban Polma Nainggolan S.H menjelaskan kronologi awal mula gugatan perdata muncul berawal dari keinginan korban yang ingin anaknya diterima sebagai anggota Polri.
“Atas hal tersebut, Korban Penipuan dan penggelapan Brigjen Royjen siburian menemui Gio Peni Tambunan yang juga anggota Polisi. Saat pertemuan, Gio Veni Tambunan yang berdinas di Polda Kepri bersedia untuk melatih atau mentraining anak dari korban, sehingga nantinya korban lebih siap saat pendaftaran calon anggota Polri dibuka,” jelas Polma Nainggolan.
“Kemudian, ada kesepakatan secara lisan yakni Gio Peni Tambunan meminta dana dari pak Brigjen Royjen siburian sebagai operasional pak Gio Peni Tambunan dan beberapa kali dana dicairkan kepada Gio Peni Tambunan. Ada pemberian dana secara tunai dan ada yang ditransfer,” papar kuasa hukum korban, Polma Nainggolan S.H.
Lebih lanjut, kuasa hukum korban mengatakan, saat tiba penerimaan pendaftaran calon anggota Polri, anak korban mendaftar dan ikut sampai seleksi terakhir.
Polma Nainggolan SH memaparkan, sebelum gugatan beralih ke jalur perdata, pelaku sudah melalui proses hukum pidana dan di vonis 1,6 tahun. “Hukuman pidana dan kewajiban perdata adalah dua hal yang berbeda. Menjalani hukuman pidana tidak serta-merta menghapuskan kewajiban untuk memenuhi isi perjanjian yang sudah disepakati bersama. Kami yakin hakim akan memutuskan sesuai bukti dan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya, Kedua belah pihak telah membuat surat perjanjian perdamaian yang di Stempel Marking notaris Anly Cenggana SH.
Adapun beberapa poin perjanjian perdamaian antara lain, kesepakatan pihak Gio Peni Tambunan memberikan uang tunai sebesar Rp 50 juta sebagai tanda keseriusan dan sertifikat rumah sebagai jaminan, dengan konsekuensi bahwa apabila pihak Gio tidak bisa memenuhi isi perjanjian membayarkan sisa uang Rp 360 juta hingga tenggat waktu yang ditentukan, maka sertifikat rumah sebagai jaminan menjadi milik korban.
Namun setelah putusan persidangan inkrah, pihak Gio Tambunan dikabarkan kembali berulah dan mengingkari isi perjanjian.
Pihak Gio Peni Tambunan juga bersikeras tidak mau memenuhi kewajiban pembayaran dengan alasan bahwa dengan sudah dihukum dan menjalani masa tahanan, maka segala tanggung jawab hukumnya sudah dianggap selesai dan tidak ada lagi kewajiban yang harus dipenuhi.
Karena tidak ada itikad baik dari pihak lawan, setelah dilakukan dua kali somasi melalui kuasa hukum Brigjen Royjen Siburian akhirnya melayangkan gugatan perdata ke pengadilan. Hingga saat ini, sidang gugatan tersebut sudah berlangsung sebanyak 3 kali dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan alat bukti serta menghadirkan saksi.
Polma Nainggolan S.H menyatakan bahwa surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani kedua pihak memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat, sehingga tidak bisa diingkari dengan alasan apapun.
Sebagai pihak yang dirugikan, Brigjen Royjen siburian sangat berharap agar Hakim bisa memberikan keputusan yang seadil – adilnya karena mereka berniat mengantarkan anaknya untuk menjadi abdi negara sekalipun termakan iming – iming Gio dengan memberikan biaya pembinaan masuk Casis.
“Kami pun sebenarnya tidak mengharapkan Gio Peni Tambunan jadi menjalani hukuman pidana, namun itu diluar kuasa kami. Yang jelas kami telah mencabut laporan kepolisian,” terang Brigjen Royjen Siburian.
Masyarakat dan pihak yang mengikuti perkara ini menunggu putusan pengadilan, yang nantinya akan menjadi dasar apakah perjanjian yang sudah disepakati harus dipenuhi atau dapat diabaikan hanya karena pelaku sudah menjalani masa hukuman pidana. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung dalam beberapa minggu ke depan secara daring. ***
![]()













