DPRD Batam Gelar Paripurna, Pansus Laporkan Pencabutan Lima Perda

Batam140 Dilihat

FOKUSKEPRI.COM, Batam – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna ke-7 terkait Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) dan Pencabutan Lima Perda Kota Batam sekaligus Pengambilan Keputusan, Rabu (14/4/21) di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto. “Saya buka secara resmi dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ungkapnya resmi membuka rapat tersebut.

Ke lima Perda yang dicabut antara lain:

1. Perda No. 19 Tahun 2001 tentang Pengaturan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

2. Perda No. 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan zakat.

3. Perda No. 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan terumbu karang.

4. Perda No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

5. Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan.

“Pencabutan ke lima Perda tersebut dilakukan karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bertentangan dengan kepentingan umum dan bertentangan dengan kesusilaan,” ungkap Nuryanto.

Pencabutan ke lima Perda tersebut disetujui oleh seluruh peserta rapat yang hadir. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan laporan oleh Ketua Pansus, Fadli kepada Pimpinan Rapat, Nuryanto.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *