Kominfo Kabupaten Rokan Hilir Siapkan Layanan E-Retribusi Menara Telekomunikasi

Riau, Rokan Hilir333 Dilihat

ROKAN HILIR, Fokuskepri.com – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfotik) gencar melakukan sosialisasi.

Kali ini, Diskominfotik menggelar sosialisasi tentang Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi serta UU Nomor 36 tahun 1999 penyelenggaraan menara Telekomunikasi.

Sosialisasi masuk Ke perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS ). Alhasil, beberapa perusahaan PKS akan patuh untuk membayar retribusi pengendalian menara telekomunikasi ke rekening kas daerah.

Kepala dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, Indra Gunawan menyebutkan, sosialisasi merupakan instruksi Bupati Rohil dalam rangka menggali potensi retribusi demi capaian peningkatan PAD.

Indra mengatakan Retribusi salah satunya memperkuat PAD dalam penopang kapasitas fiskal daerah. Untuk itu, dia meminta kepada seluruh badan usaha yang menggunakan menara telekomunikasi agar segera membayar retribusi guna menghindari denda.

Menyikapi tentang Perda retribusi menara tesebut, kepala tata usaha PT Jatim Jaya Perkasa, Fajri Fitriadi Nugraha mengaku bahwa pihaknya akan segera melakukan setoran retribusi menara karena menganggap hal itu sangat penting sebagai kontribusi kepada daerah. “Akan tetapi pemda juga harus menyiapkan apa yang ditagihkan kepada kami selaku pihak pemilik tower, sesuai dengan pentarifan didalam Perda,” ujarnya.

“Kita siap membayar tagihan retribusi menara sesuai yang tertera dalam surat tagihan ke kas daerah,” kata kepala tata usaha PT Jatim Jaya Perkasa, di Sei Majo kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Sabtu (21/05/2022).

Sementara itu, guna mempermudah serta kelancaran penagihan retribusi menara tower supaya tidak ada kendala, Indra menjelaskan bahwa nantinya dalam sistem pembayaran retribusi, Kominfo akan langsung melakukan metode “One Stop Payment”. Dimana didalam penerapan sistem itu, Kominfo akan menurunkan tim ke lokasi objek retribusi dan langsung menerbitkan surat tagihan elektronik kelokasi kunjungan tersebut.

“Tujuannya agar objek retribusi dapat langsung melakukan pembayaran ke rekening kas daerah melalui sistem transfer atau internet Banking. Bisa juga melakukan setoran tunai ke Bank terdekat,” jelas Indra.

Dengan sistem tersebut, sambungnya lagi, tingkat kebocoran/penyimpangan anggaran bisa mencapai “Nol” persen karena pada saat transaksi, dinas Kominfo tidak menerima pembayaran uang secara tunai. Namun sebaliknya, transfer dilakukan langsung ke rekening kas daerah.

“Kominfo hanya menerima copy bukti transfer atau transaksi pembayaran retribusi untuk memudahkan proses rekapitulasi PAD dari sektor reribusi pengendalian menara telekomunikasi,” Pungkas Indra.(Diskominfotiks) syofyan Rambah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *