Batam, Fokuskepri.com – Aktivitas penimbunan hutan mangrove kembali terjadi di Kota Batam. Kali ini, daerah Tanjung Piayu, Kelurahan Manggang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, menjadi sasaran. Tidak hanya hutan mangrove yang rusak, tetapi laut di sekitarnya juga berpotensi tercemar.
Pantauan wartawan di lokasi, Rabu (19/11/2025), penimbunan hutan mangrove melibatkan praktik cut and fill (pemotongan dan penimbunan) di area pesisir Tanjung Piayu, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam dan sasaran penimbunan diduga lahan hutan mangrove yang berada tepat di samping Perumahan Sunny Bay.
Informasi yang diperoleh wartawan dari warga sekitar mengatakan, aktivitas Cut and Fill (Pemotongan dan Penimbunan) sudah berlangsung lama.
Baca Juga: Aktivitas Cut and Fill di Jl. Pesona Bukit Laguna Diduga Tidak Memiliki Izin
“Kegiatan penimbunan Hutan Manggrove di sebelah perumahan Suny Bay itu sudah berlangsung lama, tanpa ada tindakan tegas dari pihak terkait padahal kegiatan Cut and Fill tersebut diduga tidak memiliki ijin,” kata Warga sekitar yang tidak bersedia disebut namanya.

Lebih lanjut, Narasumber mengatakan, beberapa waktu yang lalu Komisi I DPRD Kota Batam pernah turun langsung meninjau lokasi penimbunan hutan mangrove di Kampung Setengah, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, tidak jauh tadi lokasi penimbunan hutan mangrove di sebelah Suny Bay yang sedang berlangsung.
“Seharusnya Komisi I DPRD Batam juga turun langsung juga ke lokasi Penimbunan hutan mangrove dekat perumahan Suny Bay untuk mengecek legalitas dan perizinan aktivitas tersebut,” ujarnya.
Tidak hanya itu, akibat Kegiatan Cut and Fill, aktivitas warga sekitar menjadi terganggu akibat jalan yang berlumpur karena ceceran tanah yang berjatuhan dari Truk pengangkut tanah. “Saat musim hujan jalanan yang kami lalui berlumpur dan licin, dan saat musim kemarau jalanan yang kami lalui jadi berdebu,” jelas warga.
Untuk diketahui, Menurut peraturan, setiap kegiatan pemanfaatan ruang yang berdampak pada perubahan bentang alam wajib memiliki izin dari BP Batam serta dokumen lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Ms)
![]()












