Kepsek SMA 5 Negeri Batam Diduga Melakukan Pemalsuan Data Administrasi Pengangkatan PPPK

BATAM, FOKUSKEPRI.COM – Pemberhentian 12 orang pegawai honorer di SMA Negeri 5 Batam, berbuntut panjang. 12 orang pegawai honorer SMA Negeri 5 Batam, yang terdiri dari 4 orang guru, 4 orang pegawai Tata Usaha (TU) dan 4 orang pegawai kebersihan, diketahui diberhentikan pada awal Januari 2026.

Keterangan yang diterima wartawan dari salah seorang mantan guru honorer inisial SI yang diberhentikan bersama ke 11 orang rekannya oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Batam, Jamal Dinata, S.Pd, MM, dengan cara yang menurut mereka tidak adil, memaksa mereka bersurat hingga ke Presiden RI Prabowo Subianto.

Tidak hanya itu, mantan guru inisial SI ini juga sempat membeberkan, adanya dugaan praktek kecurangan yang terjadi dalam perekrutan, dan pengangkatan 3 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMA Negeri 5 Batam.

Berita Terkait: Soal PPPK Instan di SMA 5 Batam, Kadisdik Kepri Terkesan Memilih Bungkam

“Ada 3 orang yang baru bekerja sebagai honorer di SMA Negeri 5 Batam langsung diangkat sebagai PPPK. Sementara syaratnya kan harus minimal 2 tahun,” ujar SI kepada wartawan (20/4/26).

Menurut SI ketiga orang yang diangkat menjadi PPPK dan belum memenuhi syarat tersebut diantaranya, 2 orang menjadi guru, 1 orang menjadi pegawai Tata Usaha di SMA Negeri 5 Batam.

“Mereka 2 orang menjadi guru, sementara 1 orang lagi menjadi pegawai Tata Usaha. Herannya diantara 4 orang yang diberhentikan itu, kami ada 2 orang yang sudah memenuhi syarat untuk diangkat PPPK. Memang 2 orang lagi belum memenuhi syarat,” terangnya.

Adanya dugaan pemalsuan administrasi atas pengangkatan 3 orang PPPK di SMA Negeri 5 Batam, belum mendapat penjelasan secara resmi dari pihak pihak terkait.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau di Kota Batam, Kasdianto, S.Pd, dan juga Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung, S.E., M.M, hingga berita ini dimuat, belum merespon konfirmasi wartawan.

Padahal kasus dugaan pemalsuan data atau dokumen untuk menjadi PNS/PPPK adalah merupakan sebuah perkara serius, yang tidak dapat diabaikan begitu saja.

Berita Terkait: Merasa Diperlakukan Tidak Adil, Guru Honorer SMA 5 Negeri Batam Bersurat ke Presiden

Berdasarkan KUHP Pasal 263/391-392 terduga pemalsuan data atau dokumen untuk menjadi PNS/PPPK dapat diancam 6 hingga 8 tahun penjara.

Pemalsuan data atau dokumen (seperti SK Honorer, ijazah, atau KTP) untuk menjadi PNS/PPPK diatur dalam beberapa peraturan hukum di Indonesia, baik secara administratif maupun pidana, dengan acuan utama sebagai berikut:

1. Dasar Hukum Pidana (Pemalsuan Dokumen) KUHP (Pasal 263/391-392) ancaman penjara hingga 6-8 tahun bagi pelaku pemalsuan surat/dokumen.

UU ITE (Pasal 35 & 51): Manipulasi data elektronik untuk CPNS/PPPK terancam pidana hingga 12 tahun.

2. Dasar Hukum Administratif ASN (PNS/PPPK) UU No. 20 Tahun 2023 (UU ASN): Terbukti data palsu saat pendaftaran berakibat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

PP Nomor 94 Tahun 2021: Mengatur sanksi disiplin berat/pemberhentian bagi PNS/PPPK yang tidak jujur. Konsekuensi Pemalsuan Data bisa berakibat pembatalan kelulusan, pemberhentian (PTDH), hingga hukuman penjara. (Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed