Keberadaan Gudang Penampungan BBM Jenis Solar Dekat Markas Yonif 10 Marinir/SBY Diduga Ilegal

BATAM, FOKUSKEPRI.COM – Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di dekat markas Yonif 10 Marinir/SBY diduga ilegal. Selain itu, Keberadaan gudang yang tidak jauh dari perairan laut juga diduga untuk memudahkan menampung minyak hasil kencingan kapal dan memudahkan pendistribusian.

‎Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, Jumat (19/6/2026), gudang tersebut ditutup dinding tembok dan pagar besi dengan ketinggian sekitar 3 meter.

Ironisnya, gudang tersebut juga tidak dilengkapi papan nama maupun identitas usaha yang berkaitan dengan pendistribusian BBM sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas operasionalnya.

Baca Juga: Terkesan Kebal Hukum, Penampungan Solar Kencingan Kapal Diduga Tanpa Izin di Dekat PT Cih Indonesia Bebas Beroperasi!

Lebih lanjut, pemilik gudang diduga sengaja melakukan aktivitas penampungan BBM jenis solar tersebut tidak jauh dari Markas Yonif 10 Marinir/SBY untuk menyulitkan pengawasan dari instansi terkait.

Salah satu narasumber yang tidak disebutkan identitasnya kepada wartawan mengatakan aktivitas penampungan BBM jenis solar digudang yang tidak jauh dari Markas Yonif 10 Marinir/SBY tersebut sudah berlangsung lama.

“Aktivitas penampungan BBM jenis solar di gudang tersebut sudah berlangsung lama. Dulu sempat tidak beraktivitas tapi itu tidak berlangsung lama,” ujarnya.

‎“Mobil tangki sering keluar masuk ke gudang tersebut, kadang malam, kadang sore, kadang siang,” paparnya.

Baca Juga: Aktivitas Bongkar Minyak Solar Kencingan Kapal Bebas Beroperasi di Dapur 12, Penegak Hukum Tutup Mata?

Perlu diketahui, Aktivitas penimbunan dan distribusi BBM tanpa izin usaha diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pelaku dapat dijerat hukuman berat berupa pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar.

Berikut adalah rincian sanksi dan undang-undang yang berlaku:

1. Sanksi Pidana Pengangkutan dan Niaga BBM (Pasal 55) Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah akan dikenakan:Hukuman Penjara: Maksimal 6 (enam) tahun.Denda: Maksimal Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

2. Sanksi Pidana Penyimpanan (Pasal 53) Setiap orang yang melakukan penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan diancam dengan Hukuman Penjara Maksimal 5 (lima) tahun.Denda: Maksimal Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

Hingga berita ini di naikkan, awak media terus berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait maupun ke pihak pemilik gudang. (Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *