Kangkangi Diskresi Presiden Jokowi, AMPer Desak Kejati Riau Copot Kajari Kuansing

hukum22 Dilihat

FOKUSKEPRI.COM, Pekanbaru – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Petani Riau ( AMPeR) melakukan Orasi dan pernyataan sikap di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, kamis (22/4/2021).

Demonstrasi dilakukan, terkait permasalahan Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi yang sedang ricuh dikarenakan Kajari Kuansing Hadiman SH.MH yang telah melakukan perintah penyelidikan terhadap program Jokowi tersebut dimana proses pekerjaan tersebut masih berlangsung. Proses pemeriksaan yang terkesan terburu buru dengan alasan berdasarkan laporan dari masyarakat menyebabkan kepanikan di masyarakat petani yang awam.

Seperti diketahui, Dalam pidato Presiden Jokowi tahun 2020 yang lalu, telah memberikan instruksi yang di kenal dengan Lima Diskresi Presiden kepada Pihak Kepolisian dan Kejaksaan ditengah pandemi covid yang melanda negeri ini.

Adakah hasil temuan atau audit dari BPK tentang adanya dugaan korupsi dalam kegiatan PSR atau Roda Pemerintahan. Dan apa arah tujuan pemeriksaan oleh Kajari Kuansing karena sudah ada timbul dugaan korupsi atau kerugian Negara, jika karena masalah KUD yang tidak sejalan atau melawan kontrak kesepakatan dengan PPKS atau PT.GTW bisa melalui jalur Hukum di Pengadilan atau Kepolisian.

Baca Juga: PSR Terancam Gagal, AMPeR Minta Kajati Riau Periksa Kajari Kuansing

Dari informasi yang telah begitu ramai di media, dikatakan bahwa ada kelebihan dana yang di berikan oleh KUD kepada pihak PT.GTW, hal ini sungguh tidak masuk akal dikarenakan segala bentuk biaya yang di cairkan, semua harus melalui data dan proses yang panjang baru BPDPKS merekom pencairan. Kelebihan dana itu dimana? Jika dikarenakan anggota KUD yang mundur, itu adalah kesalahan dari KUD, karena segala proses ferifikasi, pendaftaran dan evaluasi diajukan oleh KUD kepada intansi Disbun Kabupaten, Propinsi sampai ke Dirjenbun.

Setelah Valid maka KUD melakukan kontrak perikatan kerja dengan PT.GTW. Jadi mundurnya anggota Koperasi itu harus dipertanyakan dan di lakukan investigasi dan kesalahan bukan di pihak GTW, malah pihak perusahaan dirugikan.

Terkait isu yang beredar di media yang disampaikan oleh Hadiman Kajari Kuansing tentang DP 15% di (Koran Jokowi 20/4/21) sebesar Rp.15 Milyar dan (RiauRealita.com.20/4/21) disebut senilai Rp 5 milyar, masyarakat mulai mempertanyakan apakah Hadiman selaku Kajari Kuansing memahami tentang persoalan ini, karena Uang muka itu ada yang cuma 10% dan ada yg 15% untuk masing masing tahap per KUD per bidang pekerjaan sesuai RAB KUD, dan dalam hal ini PT.GTW hanya bekerja di bagian Replanting tumbang chiping, sementara pengadaan bibit oleh PPKS yang ditunjuk KUD sesuai regulasi dan perawatan dilakukan sendiri oleh KUD.

Dan tahapan pekerjaan masih dalam waktu sesuai kontrak kerja, permasalahan keterlambatan lain dalam pekerjaan, apakah permasalahan keterlambatan bibit dari PPKS Medan sudah disampaikan oleh pihak KUD, sehingga berpengaruh terhadap jalannya proses kegiatan replanting ? Dan Siapa pengurus forum yang berurusan dengan PPKS tersebut dan kenapa harus melalui satu orang oknum inisial OM, karena masing masing KUD punya hak yang sama, hal ini diucapkan oleh salah seorang pengurus KUD yang tak ingin namanya disebut.

Dan pengurus KUD yang tak ingin disebutkan namanya tersebut juga mengatakan bahwa mereka juga diperiksa terkait masalah sapi yang notabene tidak ada sangkut pautnya dengan PSR. Mundurnya anggota peserta PSR dan adanya pengurus KUD yang juga ingin mundur dikarenakan pemeriksaan oleh Kejari juga memang ada. Tidak ada pekebun yang mundur serempak secara mendadak tanpa sebab atau hanya karena harga TBS lagi tinggi, itu terkesan hanya sebuah ilustrasi penyangkalan, karena peserta PSR sudah menyatakan keikut sertaan mereka dari awal, dan Program PSR dilakukan atas lahan kebun yang sudah kurang produktifitas sawitnya.

Juga beredar isu tentang adanya nama inisial A yang beredar ditengah polemik KUD peserta program PSR akibat dari penyelidikan Kajari Kuansing tersebut. Siapa oknum tersebut, para awak media lagi coba memastikan lebih dalam karena informasi sudah lengkap tapi harus dipastikan agar tidak jadi info hoaks.

Kordum AMPeR Tengku Gusri menyampaikan dalam aksinya meminta agar Hadiman Dicopot sebagai Kajari Kuansing kepada Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Riau dan juga berharap agar semua penyidik diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengetahui apakah penyidik memahami permasalahan termasuk Pemeriksaan terhadap KUD juga Ketua dan Sekretaris Forum KUD mereka. Agar transparan dalam penegakan Hukum.

Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dicanangkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo memberi angin segar bagi para Petani Sawit. Program tersebut dengan dipertegasnya melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2020 tentang persyaratan pengajuan usulan peremajaan kelapa sawit Rakyat, dalam kebijakan tersebut dituliskan dua persyaratan utama salah satunya membentuk kelompok tani/gapoktan/ koperasi/ kelembagaan ekonomi pekebun lainnya.

Seluruh petani sawit berhak mengajukan Program Peremajaan Sawit Rakyat, hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 29/KPTS/KB.12/3/2017 tentang Pedoman Peremajaan tanaman Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Bantuan Sarana Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dengan dasar tersebut beberapa Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Sengingi mengajukan Program Sawit Rakyat (PSR) dan juga ditunjuk sebagai Tim Penilai Calon Mitra Kerja Pelaksana Replanting Kebun Kelapa Savit di Wilayah tersebut dengan tugas dan tanggung jawab diantaranya sebagai berikut :

1. Menerima pendaftaran calon mitra kerja pelaksana replanting.

2. Melaksanakan expose calon mitra kerja pelaksana replanting.

3. Melakukan verifikasi kelengkapan dokumen calon mitra kerja pelaksan replanting.

4. Menetapkan mitra kerja pelaksana replanting.

Adapun Wilayah Koperasi Unit Desa (KUD) yang masuk dalam Pelaksana Replanting Kebun Kelapa Sawit yaitu:

1. KUD Wana Bhakti di Sungai Buluh.

2. KUD Tupan Tri Bhakti di Simpang Raya.

3. KUD Pratama Jaya di Sungai Kuning.

4. KUD Makmur di Sungai Sirih.

5. KUD Harapan Tani di Sungai Bawang.

6. KUD Tirta Kencana d Air Mas.

7. KUD Sari Jaya di Pasir Emas.

8. KUD Sawit Jaya di Petai Baru.

9. KUD Makarti di Sungai Keranji.

10. KUD Karya Agung di Sumber Datar.

Seluruh Wilayah Koperasi Unit Desa (KUD) di atas mendapatkan pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), PT GTW disepakati bersama dan ditetapkan sebagai mitra/ rekanan untuk melaksanakan Replanting Kebun Kelapa Sawit di Wilayah tersebut dengan batas waktu pelaksanaan sampai bulan 6 tahun 2021.

Namun fenomena yang terjadi hari ini seharusnya program pemerintah dapat membantu masyarakat justru berdampak banyaknya masyarakat Petani Sawit Koperasi Unit Desa (KUD) yang mundur atas penerimaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Kemunduran Petani tersebut diduga di akibatkan adanya pemeriksaan yang tidak berdasarkan keadilan dan kemanfaatan hukum oleh Kejari Kuansing atas perintah Bapak Hadiman selaku Kajari Kuansing.

Hal ini sangat memalukan Korp SATYA ADHI WICAKSANA atas Tindakan Kejari Kuasing untuk menakut-nakuti Petani Sawit yang tergabung dengan Koperasi Unit Desa (KUD) di Wilayah yang menjalankan program tersebut.

Secara de jure dan de facto Petani Sawit Koperasi Unit Desa (KUD) tersebut memiliki legalitas hukum yang memiliki tugas dan tanggung jawab serta batas waktu pelaksanaannya, sehingga kami menduga pemeriksaan yang dilakukan Kejari Kuansing tidak berdasarkan hukum melainkan Pesanan oknum yang memiliki kepentingan hal ini didasari oleh pertimbangan pengerjaan yang belum selesai namun adanya pemeriksaan baik itu mitra/ rekanan maupun Pengurus KUD.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kami Aliansi Mahasiswa Peduli Petani Riau (AMPer) menyatakan sikap:

1. Meminta Kepala Kejaksaan Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Riau mengambil SikapTegas untuk memanggil dan memeriksa Kajari Kuasing Bapak Hadiman.

2. Meminta Kepala Kejaksaan Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Riau untuk mencopot Kajari Kuansing Bapak Hadiman dengan pertimbangan selalu membuat gaduh masyarakat Kabupaten Kuasing baik Petani Sawit maupun Pegawai dan PejabatPemerintahan Kabupaten Kuansing.

Ditempat terpisah, Direktur PT. Guna Tata Wahana, Alexander Pranoto menyampaikan untuk mencapai kesepakatan antara KUD dengan mitra kontraktor. Membutuhkan waktu yang panjang, sosialisasi/pemahaman tentang PSR, sekitar 2 tahun. baru di buat Surat perjanjian kerjasama,” terangnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *