BATAM, FOKUSKEPRI.COM – Gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dikawasan pesisir Kampung Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, diduga ilegal. Selain itu, Keberadaan gudang yang tidak jauh dari perairan laut juga diduga untuk memudahkan menampung minyak hasil kencingan kapal dan sekaligus untuk memudahkan pendistribusian.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, Selasa (4/8/2026), gudang tersebut terlihat ditutup dinding seng warna biru dan pagar besi dengan ketinggian sekitar 2 meter.
Ironisnya, gudang tersebut juga tidak dilengkapi papan nama maupun identitas usaha yang berkaitan dengan pendistribusian BBM sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas operasionalnya.
Baca Juga: Penimbunan Tetap Dilaksanakan Walau Lahan Dalam Pengawasan, Kangkangi BP Batam?
Hasil investigasi wartawan, salah satu narasumber yang tidak disebutkan identitasnya kepada wartawan mengatakan aktivitas penampungan BBM jenis solar digudang yang tersebut sudah berlangsung lama.
“Aktivitas penampungan BBM jenis solar di gudang tersebut sudah berlangsung lama. Mobil tangki sering keluar masuk ke gudang tersebut, kadang malam, kadang sore, kadang siang,” paparnya.
Lebih lanjut, wartawan juga berhasil menggali informasi dari salah satu narasumber yang berprofesi sebagai nelayan. Kepada wartawan mengungkapkan penimbunan BBM di gudang tersebut adalah hasil aktivitas Ship to Ship (STS) yang dilakukan dari kapal industri atau kapal perusahaan yang sedang labuh jangkar dan melakukan transaksi BBM secara ilegal atau sering disebut “kancingan Kapal”.
“Mereka sudah lama melakukan aktivitas menampung minyak hasil kencingan kapal, selanjutnya saat muatan kapal penuh, kapal tersebut akan berlabuh disalah dermaga dikawasan pesisir Kampung Melayu, untuk memindahkan muatan. Katanya mau dijual ke perusahaan perusahaan,” ungkap sumber yang namanya tak ingin dipublikasikan.
Perlu diketahui, Aktivitas penimbunan dan distribusi BBM tanpa izin usaha diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pelaku dapat dijerat hukuman berat berupa pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 60 miliar.
Berikut adalah rincian sanksi dan undang-undang yang berlaku:
1. Sanksi Pidana Pengangkutan dan Niaga BBM (Pasal 55) Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah akan dikenakan:Hukuman Penjara: Maksimal 6 (enam) tahun.Denda: Maksimal Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
2. Sanksi Pidana Penyimpanan (Pasal 53) Setiap orang yang melakukan penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan diancam dengan Hukuman Penjara Maksimal 5 (lima) tahun.Denda: Maksimal Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
Hingga berita ini di naikkan, awak media terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang maupun ke pihak pemilik gudang. (Tim)
![]()













