BATAM, FOKUSKEPRI.COM – Aktifitas Cut and Fill serta pengilinggan batu di seputaran Perumahan Rexvin boulevard di Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung mendapat sorotan tajam dari warga sekitar.
Sebuah Video yang viral beredar di media sosial berdurasi 2,14 menit salah satu ibu rumah tangga menuturkan bahwa kegiatan itu milik salah satu oknum Polisi insial TB dan kegiatan itu tidak memiliki izin, karena sebelumnya TB pernah mengatakan kepada warga bahwa kegiatan itu tidak ada izin dan kami warga disini makan Debu,makanya kami warga Komplain.
Selain itu, Akibat dampak debu dari aktifitas pemecahan dan pengolahan batu di sekitar kawasan belakang Rutan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam, dikabarkan tengah memasuki tahapan hukum.
Ketua RT bersama sembilan orang perwakilan warga Perumahan Rexvin Boulevard mendatangi Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau tengah menyampaikan laporan dan pengaduan resmi terkait aktivitas pemecah batu yang dinilai berdampak terhadap lingkungan permukiman warga, Pada Senin, (7/9/2026).
Kedatangan warga tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait. Pengaduan warga juga telah dituangkan dalam surat, dengan perihal “Pengaduan Warga Rexvin Boulevard tentang Dampak Debu dari Aktivitas Pemecah Batu.”
Dalam isi surat, warga menyampaikan bahwa aktivitas pemecahan batu dan cut and fill di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka menimbulkan debu yang beterbangan hingga masuk ke area permukiman.
Surat aduan juga turut didukung dengan tanda tangan kurang lebih 200 warga Rexvin Boulevard sebagai bentuk keberatan sekaligus dukungan agar permasalahan tersebut mendapatkan penanganan dari instansi yang berwenang.
Ketua RT beserta sembilan orang perwakilan warga datang langsung ke Polda Kepri untuk menyerahkan surat pengaduan. Kehadiran perwakilan juga menunjukkan bahwa permasalahan debu akibat aktifitas tersebut telah menjadi perhatian serius di lingkungan warga terdampak.
Salah seorang warga mengatakan, langkah mendatangi Polda Kepri merupakan bentuk keseriusan warga setelah sebelumnya telah melakukan berbagai upaya.
“Kami datang bersama Pak RT dan sembilan orang perwakilan warga untuk membuat laporan resmi. Kurang lebih 200 warga sudah memberikan tanda tangan sebagai bentuk dukungan. Kami berharap laporan ini benar-benar ditindaklanjuti dan aktivitas yang menimbulkan debu tersebut dapat diperiksa sesuai aturan yang berlaku,” ungkap warga yang namanya tak ingin dipublikasikan.
Ia juga mengatakan, “Kami hanya ingin lingkungan tempat kami tinggal aman dan nyaman. Kalau memang kegiatan tersebut sudah sesuai aturan, silakan dibuktikan. Tapi kalau ada pelanggaran, kami berharap aparat mengambil tindakan sesuai hukum,” ucapnya lagi.
Melalui pengaduan kepada aparat penegak hukum, warga meminta dilakukan peninjauan, pemeriksaan, pengawasan, serta pengendalian dampak terhadap aktivitas dikawasan permukiman masyarakat.
Warga juga meminta aparat berwenang memastikan seluruh aktivitas yang dilakukan telah memenuhi aspek legalitas, perizinan, serta ketentuan lingkungan yang berlaku.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya kegiatan yang tidak memiliki izin atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, warga berharap penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta melakukan penghentian kegiatan bila memang diperlukan.
Langkah hukum ini dilakukan setelah sebelumnya warga telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dengan pihak perusahaan. Namun, aktifitas kembali berlangsung meski sebelumnya telah ada pembahasan mengenai penghentian beroperasi.
Dengan dukungan tanda tangan kurang lebih 200 warga Rexvin Boulevard, masyarakat berharap proses pemeriksaan dapat memberikan kepastian dan solusi terhadap persoalan yang selama ini mereka keluhkan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola maupun instansi berwenang. (Tim)
![]()







