DPRD Batam Gesa Perda Untuk Kampung Tua, Hal Ini Masih Terhambat

Batam133 Dilihat

FOKUSKEPRI.COM, Batam – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Jefry Simanjuntak menjelaskan mengenai status PL atau Sertifikasi 7 Kampung Tua di Batam, Kepulauan Riau dari total 37 titik Kampung Tua yang telah diajukan kepada Pemerintah Pusat.

Ditemui di DPRD Kota Batam, Jumat (2/10/2020) siang, Jefry menuturkan bahwa hal ini adalah hal penting mengapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RT/RW Kota Batam masih belum mendapat pengesahan sejak tahun 2019 lalu.

“Hingga saat ini belum dapat diselesaikan, sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah (Banmus),” jelasnya.

Beberapa masalah yang masih mengganjal, antara lain imbas belum adanya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) terhadap 17 titik Kampung Tua, dengan luasan mencapai 115,26 Hektar.

Selain itu, pihaknya juga mendapati 7 titik Kampung Tua yang kawasannya masuk dalam hutan lindung dengan luas kurang lebih 29,31 Hektar.

“Karena saat ini kami juga mendapat desakan Pemerintah Pusat agar segera menyelesaikan pembahasan yang telah molor ini. Tapi poin yang kami sebutkan tadi, akan memiliki pengaruh jangka panjang terhadap para penduduk di Kawasan Kampung Tua,” lanjutnya.

Bahkan dari penyerahan sertifikat 7 Kampung Tua, pihaknya juga menemukan 170 PL yang telah diterbitkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, bahkan sebelum sertifikat Kampung Tua secara keseluruhan tersebut diterbitkan.

Jeffry menambahkan, adapun total luas lahan dari 170 PL yang dimaksud seluas 360,9 Hektar.

“Nah, kami di sini belum bisa melanjutkan pembahasan Ranperda karena menunggu hasil pengukuran oleh Tim Kampung Tua di Pemko Batam,” paparnya.

Semua ditekankan oleh Jefry harus sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 41 tahun 1973.

“Mereka juga sudah mendapat desakan yang sama dari Pusat sama seperti kami. Harusnya tetap berada di koridor Peraturan yang berlaku, seperti janji Kepala BP Batam saat itu sewaktu minta didukung untuk jadi Ex-Officio,” tutupnya.

Sementara itu, menanggapi adanya pemberitaan yang menyebutkan lembaga DPRD mengusulkan penghentian proses sertifikasi lahan yang masuk kedalam wilayah kampung tua, tidaklah benar.

Justru sebaliknya, lembaga DPRD Kota Batam mendorong pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepri supaya terus mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menetapkan status lahan di Kota Batam.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan pihaknya menindaklanjuti surat dari perwakilan warga yang bertempat tinggal diatas HPL BP Batam, yang meminta untuk dapat dilakukannya RDPU gabungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *