Batam, Fokuskepri.com – Rokok Merek Manchester tanpa pita cukai dijual bebas di kios-kios di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dari hasil penelusuran media, Senin (9/2/2026) di sejumlah kios di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, bebas menjual rokok merek Manchester.
Hasil penelusuran media, diketahui rokok merek Manchester sudah mulai beredar di Batam sejak akhir tahun 2021 dan dijual dengan harga Rp 15.000 hingga Rp 16.000 tergantung varian.
Salah satu pemilik kios yang menjual rokok merek Manchester Kepada media mengatakan sudah menjual rokok merk Manchester tanpa pita cukai sekitar satu tahun. “Rokok merek Manchester ini memang cukup di minati, karena harganya yang sangat terjangkau. Untuk rokok Manchester Varian Saphire Blue dijual Rp 16.000, di kios saya ada 4 jenis/varian rokok merek Manchester,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan salah satu konsumen pembeli rokok Manchester yang mengaku sudah menjadi penikmat rokok Manchester sejak 6 bulan belakangan. “Saya rutin membeli rokok Manchester karena harga yang terjangkau dan tersedia dalam berbagai varian,” jelasnya.
Perlu diketahui, Rokok tanpa cukai (rokok polos) ilegal dan dilarang diperjualbelikan di Batam, meskipun kawasan tersebut merupakan Free Trade Zone (FTZ). Meski marak beredar karena harganya murah dan mudah didapat, penjualan rokok tanpa pita cukai di Batam melanggar hukum serta diancam pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai.
Baca Juga: DPRD Batam Bakal Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Kak Seto Acungi Jempol
Berikut poin-poin penting terkait peredaran rokok tanpa cukai di Batam:
Status Ilegal: Seluruh rokok tanpa pita cukai yang beredar di Batam dianggap ilegal sejak pencabutan fasilitas khusus cukai pada 2019.
Selain itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan pernyataan akan membereskan permasalahan rokok ilegal. Ia pun mewanti-wanti pihak-pihak yang terlibat peredaran termasuk jika ada oknum di Bea Cukai.
“Nanti yang terlibat kita akan sikat. Termasuk kalau ada yang terlibat dari Bea Cukai maupun orang (Kementerian) Keuangan,” katanya dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Selasa, 23 September 2025.
Purbaya juga meminta pengawasan terkait rokok ilegal pengeluaran barang impor melalui jalur hijau. Ia menegaskan akan melakukan pengecekan secara acak demi mencegah masuknya rokok ilegal.
Baca Juga: Diproduksi di Malang, Rokok Rexo Tanpa Pita Cukai Beredar Bebas di Batam
“Kalau kita impor, ada jalur hijau. Jalur hijau biasanya gak diperiksa tuh. Enggak tahu rokok ilegal masuk lewat situ apa enggak. Tapi saya akan random cek. Mungkin dalam waktu dekat kita akan dapat banyak orang di situ,” tuturnya.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Bea dan Cukai, sejak 17 Mei 2019 resmi mencabut ketentuan bebas cukai untuk produk konsumsi rokok dan minuman alkohol di 4 zona perdagangan bebas (Free Trade Zone) di Indonesia yakni Batam, Bintan, Karimun di Provinsi Kepulauan Riau.
Pencabutan aturan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Nota Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) nomor ND-466/BC.04/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal Penghentian Pelayanan Dokumen CK-FTZ.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”. (Ms)
![]()









