Diproduksi di Malang, Rokok Rexo Tanpa Pita Cukai Beredar Bebas di Batam

Batam1235 Dilihat

BATAM, Fokuskepri.com Peredaran Rokok merk Rexo tanpa pita cukai yang diduga diproduksi oleh CV Megah Sejahtera dijual di kios-kios di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Dari hasil penelusuran media Fokuskepri.com, kamis (28/4/2022) di sejumlah kios di daerah Dapur 12, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, bebas menjual rokok merk Rexo tanpa pita cukai.

SN, salah satu pedagang di daerah Dapur 12, kepada media mengatakan sudah menjual rokok Rexo tanpa pita cukai sekitar lima bulan belakangan.

“Rokok merk Rexo ini memang cukup di minati, selain harganya yang sangat terjangkau,” jelas SN.

Rokok merk Rexo tanpa pita cukai.(Foto: Fokuskepri.com)

Salah satu konsumen Rokok merk Rexo berinisal FD, mengungkapkan rokok Rexo tanpa pita cukai di pasaran dibanderol Rp10.000 per bungkus.

“Harganya memang murah dibandingkan rokok resmi,” ujarnya.

CV Megah Sejahtera diketahui beralamat di Kabupaten Malang, Jawa Timur memproduksi beberapa merk Rokok yakni, Rexo Kretek 12, Rexo Elegant Hitam 12, Rexo Elegant Merah 16, Rexo Mild 16, Rexo Slim 20, Rexo Black 16, Rexo Merah 20, Rexo International 12, Rexo International 16 dan Rexo Bold 20.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Bea dan Cukai, sejak 17 Mei 2019 resmi mencabut ketentuan bebas cukai untuk produk konsumsi rokok dan minuman alkohol di 4 zona perdagangan bebas (Free Trade Zone) di Indonesia yakni Batam, Bintan, Karimun di Provinsi Kepulauan Riau.

Pencabutan aturan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Nota Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) nomor ND-466/BC.04/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal Penghentian Pelayanan Dokumen CK-FTZ.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *