BATAM, FOKUSKEPRI.COM – Alih Fungsi hutan mangrove di pesisir pantai di Jembatan Enam, Kecamatan Galang, Batam dengan cara ditimbun menggunakan material galian C kian marak terjadi. Aktivitas ini sering menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir, penurunan hasil tangkapan nelayan, serta ancaman banjir dan abrasi.
Pantauan wartawan di lokasi, Jumat (31/7/2026), terlihat hutan mangrove yang dulu terlihat rimbun, saat ini sudah tertutup tanah timbunan. Diduga, lokasi penimbunan hutan mangrove tersebut akan difungsikan menjadi pelabuhan.
Perlu diketahui, fungsi utama hutan bakau di tepi pantai adalah mencegah abrasi, menjadi tempat tinggal hewan laut, dan menyaring kotoran atau air. Selain itu, pohon mangrove juga berfungsi sebagai pelindung Pantai dan mencegah abrasi.

Akar pohon mangrove yang kuat menahan tanah di garis pantai agar tidak terkikis oleh ombak besar dan juga sebagai rumah hewan dan tempat hidup ikan dan menjadi tempat yang aman bagi ikan kecil, udang, dan kepiting untuk mencari makan dan berlindung.
Informasi yang dihimpun wartawan, lahan hutan mangrove yang ditimbun mencapai 60 meter dan diduga dikerjakan tanpa dilengkapi perizinan dari instansi terkait. Namun kegiatan mengubur pohon mangrove yang telah lama dikerjakan tersebut tak pernah dilakukan penindakan oleh aparat yang berwenang.
Seorang warga yang juga berprofesi sebagai nelayan mengatakan kepada media ini, menyesalkan perbuatan yang merusak ekosistem yang akan berdampak pada ekonomi masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai nelayan.
“Kami nelayan sekitar selama ini menggantungkan hidup dari laut Bang. Kami tak setuju kalau ada penimbunan hutan mangrove, karena bukan hanya merusak ekosistem, tapi juga merusak ekonomi kami,” ucap DS (38) yang berprofesi sebagai nelayan.
Lebih lanjut, DS mengungkapkan, aktivitas penimbunan mangrove tersebut sudah berlangsung berbulan-bulan. Alat berat bergerak siang malam, memusnahkan seluruh ekosistem disekitarnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari masyarakat setempat, muncul dua nama, Abeng dan Arifin yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengendali penuh proyek penimbunan mangrove yang diduga berjalan tanpa izin resmi dan tanpa kajian lingkungan yang sah.
Baca Juga: Diduga Menghindari Petugas, Quarry dan Penimbunan Hutan Lindung Manggrove Dilakukan Malam Hari
Beberapa masyarakat juga menyampaikan keluhan dan harapan kepada pihak yang berwenang agar memperhatikan serta menindaklanjuti apa yang mereka inginkan.
“Kami mempertanyakan keseriusan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Polresta Barelang hingga Polda Kepri untuk segera menindaklanjuti keluhan kami. Kami juga butuh biaya hidup, tapi hidup kami bergantung sama laut. Kami cuma bisa berharap ketegasan pemerintah dan penegak hukum, karena cuma mereka harapan kami orang kecil ini,” ucap beberapa warga sekitar.
“Mangrove di kawasan Galang bukan sekadar pepohonan. Ia penahan abrasi, penahan banjir rob yang kerap melanda pesisir Batam, serta rumah bagi ikan dan kerang yang menjadi sumber hidup nelayan setempat. Jika hancur total, kerugiannya akan ditanggung seluruh warga Batam, sementara keuntungannya hanya masuk ke kantong segelintir orang yang merasa berkuasa,” ujar warga setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berusaha melakukan mengkonfirmasi kepada pihak pengelola atau penanggung jawab proyek pembangunan hutan mangrove maupun instansi penegak hukum yang berwenang. (Tim)
![]()







