Aktivitas Cut and Fill di Sei Pelunggut Disorot Warga, Dinilai Berisiko Ganggu Lingkungan

Batam, hukum802 Dilihat

Batam, Fokuskepri.com – Aktivitas pematangan lahan dengan metode cut and fill di dekat kawasan industri Horison di Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, mendapat keluhan dari warga. Hal itu terlihat dari cara pengangkutan tanah yang tidak memperhatikan dampak gangguan kepada warga.

Dari Pantauan wartawan, Selasa (28/10/2025) tampak satu unit alat berat excavator mengisi truk pengangkut tanah. Setelah truk pengangkut tanah terisi penuh, selanjutnya diantarkan kelokasi Kavling Kamboja Swadaya untuk menimbun Manggrove. Selain itu, truk pengangkut tanah tidak ditutupi terpal yang menyebabkan material tumpah ke jalan, menimbulkan debu yang mengganggu pernapasan dan kebersihan lingkungan.

Pardosi, Salah satu pekerja ketika ditanya penanggungjawab dilokasi proyek cut and fill mengatakan oknum aparat inisial T. “Pemilik lahan dan penanggungjawab aktivitas inisial T,” jelas Pardosi.

Lokasi tempat penimbunan manggrove di Kavling Kamboja Swadaya, kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Batam.

Perlu diketahui, perusahaan yang melakukan pengerukan (cut and fill) harus memiliki kajian dan izin dari instansi yang berwenang, terutama dari Pemerintah Kota dan Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan mengacu pada pasal 23 ayat (1) UU.

Selain itu, amanat dari UU nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan juga pada UU nomor 4 tahun 2009.

Aturan diatas secara gamblang sudah ditentukan untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Publik pun berharap penegak hukum dalam hal ini, BP Batam, Pemko Batam dan Polda Kepri turun langsung melakukan penindakan serta mengaudit kerugian negara.

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista

Selain itu, diduga Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan. Pengamatan lapangan menunjukkan kegiatan pengerukan tanah dan pemotongan lereng bukit (cut and fill) diduga belum memperhatikan ketentuan teknis K3 lingkungan dan lalu lintas. Dampaknya antara lain:

1. Potensi Kerusakan Lingkungan

2. Erosi dan longsor di wilayah lereng yang terpotong curam

3. Sedimentasi sungai/drainase yang menyebabkan banjir di area bawah

4. Debu dan polusi udara melebihi ambang baku mutu

5. Berkurangnya vegetasi penahan tanah sehingga merusak ekosistem setempat

6.Kebisingan dari alat berat pada jam istirahat warga.

Baca Juga: Soal Penimbunan Lahan yang Diduga Ilegal di Dekat SMA 17 Batam, Camat Sagulung: Sudah Kita Sampaikan ke BP Batam

Dampak dari Gangguan Sosial:

1.Akses transportasi warga terganggu

2.Jalan warga mengalami kerusakan akibat tonase truk pengangkut tanah.

3.Ancaman keselamatan pengendara dan pejalan kaki

Tentunya pelaku kegiatan cut and fill harus memiliki Kajian Lingkungan Hidup. Seperti yang diamanatkan dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP No. 22 Tahun 2021, wajib:

1. Memiliki Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL)

2. Menyusun DPPL dan RKL-RPL untuk memantau dampak secara berkala

3. Mengutamakan Keselamatan masyarakat dan fungsi ruang. (Ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *