BATAM, FOKUSKEPRI.COM – Aktifitas penampungan solar “Kencingan Kapal” yang diduga ilegal di dekat PT Cih Indonesia bebas beroperasi dan terkesan Kebal hukum. Peringatan wakabareskrim beberapa waktu yang lalu seolah tidak dihiraukan.
Dari hasil penelusuran wartawan, Jumat (8/5/2026) BBM jenis solar hasil Kencingan Kapal yang diangkut menggunakan mobil tangki dari lokasi dekat galangan kapal PT Cih Indonesia diduga ditimbun di kawasan Bintang Industri II, Batuaji, dan selanjutnya didistribusikan kepada pembeli dengan harga industri.
Diketahui, Polri menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam kasus BBM ilegal ataupun LPG ilegal, di seluruh wilayah Indonesia.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin menyampaikan pesan kepada para pelaku untuk segera berhenti melakukan kegiatan yang sangat merugikan negara dan masyarakat.
Berita Terkait: Diduga Gudang Penampungan “Solar Kencingan Kapal” di Dekat Galangan Kapal PT Cih Indonesia
“Kalian bukan hanya berkhianat terhadap negara, tetapi sudah berkhianat terhadap masyarakat yang membutuhkan. Statement terakhir dari saya untuk para pelaku; kamu nekat, saya sikat! Kita tidak main-main,” kata Nunung, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (7/4).
“Situasi sekarang sedang tidak baik-baik saja. Kalau masih nekat melakukan penyimpangan penyaluran subsidi, barang bersubsidi berupa BBM dan LPG, maka kita akan melakukan upaya tegas, tindakan tegas. Untuk itu segera berhenti,” lanjutnya.
Jenderal Polisi Bintang Dua ini menerangkan bahwa hal ini merupakan perintah langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto dan kemudian diteruskan kepada Kapolri, bahwa sudah tidak ada keraguan dari Bareskrim dan jajaran di Polda untuk melakukan tindakan tegas, khususnya terhadap anggota Polri dan juga terhadap anggota TNI.

Diberitakan sebelumnya, Kegiatan bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut dengan modus menggunakan kapal yang bersandar di dekat Pulau Labu Kecil yang digunakan sebagai Penampungan Minyak “kencingan kapal”. Selanjutnya, setelah kapal penampung penuh, kapal bersandar ke dekat dermaga di sekitar PT Cih Indonesia untuk membongkar muatan minyak solar.
Baca Juga: Tambang Pasir Darat di Teluk Mata Ikan Memperparah Kerusakan Lingkungan di Batam
Lebih lanjut, Informasi yang dihimpun wartawan, gudang di dekat Galangan kapal PT Cih Indonesia tersebut tidak hanya melayani distribusi darat, tetapi juga memanfaatkan jalur perairan dekat Pulau Labu Kecil sebagai akses keluar masuk pasokan BBM. Aktivitas bongkar muat BBM jenis solar tersebut diduga berlangsung setiap hari siang dan malam hingga dini hari untuk menghindari pantauan aparat.
“Praktik ini sudah berjalan cukup lama. Anehnya, seolah-olah kebal hukum. Tidak ada tindakan tegas, padahal jelas melanggar,” kata salah satu warga Pulau Labu yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (23/4/2026).
Untuk diketahui, pada umumnya permainan ilegal transaksi BBM yang dilakukan diperairan laut dilakukan oleh para pengusaha yang memiliki modal kuat serta memiliki jaringan keberbagai pihak sehingga berlangsung aman. Pasalnya untuk menjalankan modus ini, harus memiliki beberapa sarana, seperti kapal jenis SPOB (Ship Propeller Oil Barger).
Dari hasil pantauan wartawan di Pulau Labu, kamis (23/4/2026), terlihat 2 unit kapal bersandar di dekat Pulau Labu Kecil yang diduga sedang Transfer minyak dari kapal ke kapal atau disebut dengan istilah Ship-to-Ship (STS). selanjutnya, diduga aktivitas tersebut didalangi oknum pengusaha berinisial Pr dan Ga.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Silvester Simamora ketika dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp soal adanya aktivitas transaksi BBM Ilegal tersebut mengatakan akan mengecek. “Nanti di cek dulu ya,” jawabnya singkat. Hingga berita ini dinaikkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait. (Tim).
![]()







