LINGGA, FOKUSKEPRI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama Satreskrim Polres Lingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial S alias D (19) yang jasadnya ditemukan tertimbun beberapa waktu lalu di kawasan Setajam, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga beberapa waktu lalu. Senin (11-5-2026).
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Polda Kepri pada Senin 11/5/2026, yang dihadiri oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., serta Kapolres Lingga AKBP Dr. P.M. Nababan, S.H., S.I.K., M.H.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada hari Senin 11-5-2026 tersebut terungkap bahwa tersangka Z alias J (43) nekat menghabisi nyawa korban yang diketahui merupakan istri siri pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku terhadap korban yang diduga memiliki hubungan dengan adik kandung pelaku sendiri berinisial BS.
Baca Juga: Investasi India di Batam Terus Melaju, Tembus Rp 258,6 Miliar
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan bahwa hubungan rumah tangga siri antara pelaku dan korban telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun sejak tahun 2024. Rasa cemburu yang memuncak diduga menjadi pemicu utama tindakan kekerasan tersebut.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah. Namun berkat kerja sama tim gabungan Subdit Jatanras Polda Kepri, Satreskrim Polres Lingga serta Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang, pelaku berhasil diamankan pada 8 Mei 2026 di dalam sebuah bus saat perjalanan menuju Ponorogo, Jawa Timur.
Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Hadapi Risiko Bencana, Pemko Batam Susun RPBD 2026 dan Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor
Kapolres Lingga AKBP Dr. P.M. Nababan, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya yang disampaikan dalam rangkaian kegiatan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi lintas wilayah.
“Kami memastikan setiap tindak kejahatan ditangani secara profesional dan tuntas. Sinergi antar satuan menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini hingga pelaku berhasil diamankan, sehingga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Kapolres Lingga.
Demikian disampaikan, sebagai bentuk transparansi informasi kepada masyarakat serta komitmen Polri dalam penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
Penulis, H / AS
![]()







