FOKUSKEPRI.COM, Natuna – Wakil ketua II DPRD Natuna Jarmin Sidik, menghimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran Hutan maupun lahan miliknya, terlebih saat musim kemarau seperti ini.
Selain akan merugikan diri sendiri, ada sangsi hukuman yang menanti kita jika kedapatan melakukan pembakaran. Hal tersebut dikatakan Jarmin Sidik saat memberikan tanggapan dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda, OPD, dan Tokoh masyarakat, Selasa (2/3/2021).
“Mengingat banyaknya titik api mulai bermunculan,disarankan agar tidak melakukan pembakaran lahan,” jelas Jarmin.
Ia juga meminta kepada semua pihak, agar gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga mengetahui dampak dan akibat pembakaran hutan dan lahan. Serta mendukung aparat kepolisian melakukan tindakan tegas jika masih ada masyarakat kedapatan melakukan pembakaran hutan dan lahan tambahnya.
Rapat koordinasi yang dilaksanakan, dikantor Bupati jalan bukit Arai Ranai, dipimpin langsung Sekda Natuna Hendra Kusuma, Selasa (2/3/2021).
Giat ini, bertepatan dengan Dirgahayu Pemadam Kebakaran ucap Sekda Natuna.
Sementara itu Kapolres Natuna menghimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan apalagi saat musim kemarau. Jika ini dilakukan dapat merugikan kita semua. Oleh sebab itu pihaknya akan terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat, agar bisa memahami bahaya Karhutla dan sangsi hukum bagi masyarakat pembakar lahan.
Sebagaimana kita ketahui, memasuki awal musim kemarau, sudah banyak bermunculan titik api.Apalagi lahan gambut, sangat sulit untuk memadamkannya.
Sementara peralatan kita sangat terbatas. Meski demikian Ia meminta bagi OPD yang punya mobil tangki, agar dapat membantu guna mengantisipasi kebakaran. Polres Natuna telah menyiapkan 1 mobil tangki air di kecamatan Bunguran Batubi. Tahap awal yang bisa kita lakukan melakukan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan. Saat ini Natuna Siaga I.
Dari seluruh Kabupaten Kota, hanya Kabupaten Anambas yang bersih titik api ucap Ike.
Ada beberapa langkah telah dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pembakaran hutan seperti, Penyuluhan,Pencengahan, terakhir tindakan penegakan hukum.
Langkah terakhir ini harus kita lakukan, sebagai contoh agar masyarakat tidak ada yang mengulanginya lagi. Ada sangsi kurungan 15 tahun Penjara dan denda 15 M, bagi mereka pembakar hutan dan lahan.
Saya harap dalam musim kemarau ini jangan lakukan pembakaran lahan, karena dampaknya berbahaya, ucap AKBP Ike Krisdian.
“Dari info satelit dalam 1 hari ada 5-6 titik api. Jika ini tidak kita tanggulangi akan berbahaya,” tambahnya.
Kadis Damkar Natuna Sawal Saleh, berterima kasih kepada semua pihak dalam rapat koordinasi Karhutla.
Diakuinya pihaknya kekurangan pasilitas Damkar. Bahkan biaya operasional juga tidak ada. Meski demikian dalam waktu dekat akan segera dibentuk tim Karhutla Kabupaten Natuna sehingga rapat koordinasi bisa cepat dilakukan.**
Laporan Budi Sianipar