Batam, Fokuskepri.com – Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Aweng Kurniawan mengingatkan masyarakat agar memastikan legalitas lahan sebelum digunakan untuk pembangunan fasilitas umum (fasum) maupun sarana kepentingan bersama.
Hal tersebut disampaikan Aweng saat menanggapi berbagai rencana pembangunan fasilitas lingkungan di sejumlah kawasan permukiman di Kota Batam.
Menurutnya, legalitas lahan menjadi hal penting agar pembangunan yang dilakukan masyarakat tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Jangan sampai fasilitas yang sudah dibangun untuk kepentingan warga justru menimbulkan masalah karena status lahannya belum jelas. Legalitas ini harus dipastikan sejak awal,” ujarnya kepada CentralNews.id, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, di Batam masih sering ditemukan kasus pembangunan fasilitas umum seperti balai warga, tempat ibadah, maupun sarana olahraga yang berdiri di atas lahan yang belum memiliki status hukum yang jelas.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sengketa di masa mendatang, terutama jika terjadi tumpang tindih kepemilikan atau status lahan.
Karena itu, Aweng mengimbau masyarakat untuk berkoordinasi dengan pihak kelurahan, kecamatan, serta instansi terkait seperti BP Batam sebelum memulai pembangunan fasilitas umum di lingkungan mereka.
“Kalau semuanya jelas sejak awal, maka pembangunan fasum akan lebih aman dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Ia juga berharap pemerintah daerah bersama perangkat wilayah dapat membantu masyarakat dalam memastikan status lahan yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas umum sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh warga. **
Sumber: CentralNews.id







