BATAM, FOKUSKEPRI.COM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kota Batam mengingatkan Pemerintah Kota Batam untuk tidak melakukan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada guru-guru honorer di sekolah-sekolah negeri (TK, SD dan SMP) pada Desember 2026.
“Guru-guru honorer yang sudah mengajar atau bekerja dan terdaftar dalam Dapodik (Daftar Pokok Pendidikan) diminta untuk tidak dilakukan PHK sepihak,” kata Ketua Fraksi PKB Kota Batam Surya Makmur Nasution ketika diminta tanggapannya di Batam, Senin, 18 Mei 2026.
SMN atau Surya Makmur Nasution diminta tanggapannya terkait Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026. Sampai akhir Desember 2026, tidak ada lagi tenaga guru honorer yang mengajar di sekolah-sekolah negeri.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran ini menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk dapat memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN yang telah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.
Dirjen Nunuk menerangkan, penyusunan surat edaran tersebut berangkat dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa setelah Desember 2024 tidak boleh lagi ada status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri. Kondisi tersebut kemudian diperkuat dengan adanya arahan agar pemerintah daerah tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk tenaga non-ASN.
Menurut SMN, penghentian guru-guru honorer di sekolah negeri, lalu status mereka diangkat menjadi ASN, tidak terlepas dari ketersediaan anggaran atau pembiayaan.
“Alokasi anggaran pendidikan 20 persen di APBD harus mampu membiayainya. Struktur Dana Pendidikan sebagian harus dilakukan penghematan atau penghilangan program seremonial dan mengurangi perjalanan dinas,” tegas SMN yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam.
Bahkan SMN juga berharap, agar dana transfer daerah perlu ditingkatkan kembali, misalnya dana alokasi khusus (DAK) pendidikan yang bersifat fisik agar tidak membebani APBD.
Dalam Rapat Evaluasi Triwulan 1 APBD Tahun 2026, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendrik Arulan mengatakan, telah mengajukan tenaga kependidikan untuk diangkat sebagai PNS sebanyak 303 orang. Jumlah kekurangan guru di Kota Batam sebanyak 802 orang, termasuk di dalamnya yang menjalani pensiun tahun 2026. **
Sumber: RRI.CO.ID
![]()









