Batam, Fokuskepri.com – Aktivitas penimbunan lahan yang diduga tidak memiliki ijin/ilegal yang diduga dilakukan Developer SPLAND PROPERTY di dekat SMA 17, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, tetap berlangsung, Pantauan media di lokasi pada Selasa (30/9/2025) terlihat ekskavator dan compactor merapikan dan memadatkan lahan, dan truk pengangkut tanah masih beroperasi mengantar tanah ke lokasi.
Terkait hal tersebut, Camat Sagulung ketika dimintai tanggapan melalui aplikasi percakapan WhatsApp (WA) Senin 30 September 2025 mengatakan sudah menyampaikan ke BP Batam.
“Sudah kita sampaikan ke BP Batam bidang yang mengurusi cut n fill. Nanti kita follow up kembali,” kata camat Sagulung melakukan melalui pesan WhatsApp.
Berita Terkait: Penimbunan Lahan Untuk Pembangunan Ruko Seroja Point di Samping SMA 17 Diduga Ilegal
Warga sekitar, Priadi ketika dimintai tanggapan soal kegiatan penimbunan lahan terlibat pasrah dan menyayangkan langkah perusahaan yang tidak melakukan sosialisasi kepada warga. “Saya berharap pihak perusahaan melakukan penyiraman jalan, jangan kami makan debu. Saya berharap perusahaan yang melakukan penimbunan lahan melakukan penyiraman jalan pada pagi, siang dan sore hari,” harap Priadi.
Hal senada juga disampaikan, Adrinal Ketua Satgas Karang Taruna Sagulung yang berharap pihak perusahaan untuk menghentikan aktivitasnya saat jam masuk masuk sekolah dan saat jam pulang anak sekolah.
Baca Juga: Rokok Tanpa Pita Cukai Merek PSG Dijual Bebas di Batam, Bea Cukai Diduga Lakukan Pembiaran
Lebih lanjut Adrinal juga menyayangkan sikap perusahaan sebelum kegiatan penimbunan itu terlaksana tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak, artinya pihak perusahaan tidak melibatkan warga dalam pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Selama ini, saya sebagai Ketua Satgas Karang Taruna Kecamatan Sagulung belum dapat informasi soal Ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di lokasi tersebut,” pungkas Adrinal.
Untuk diketahui, Dilansir dari laman BP Batam, berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan aktivitas pematangan lahan yang bersifat wajib, seperti:
• Menandatangani form surat pernyataan kesediaan menaati peraturan dan ketentuan akibat dampak lingkungan diatas materai.
• Bukti Pembayaran Lunas UWTO/UWT (30/20 tahun)
• Gambar penetapan lokasi (PL)
• Surat perjanjian (SPJ/PPL)
• Surat keputusan (SKEP)
• Gambar rencana fatwa planologi yang sudah di terbitkan
• Izin prinsip (IP) Gambar teknis dan perhitungan volume pekerjaan
• Perhitungan volume, alat dan waktu pelaksanaan
• Izin usaha
• Surat permohonan izin pematangan lahan (yang bertanda tangan direktur perusahaan atau pemilik lahan)
• Metode kerja
• Dokumen Lingkungan / Izin Lingkungan. (Red)