Satreskrim Polres Lingga Tetapkan Mantan Kades dan Kaur Keuangan Desa Limbung Menjadi Tersangka  Tindak Pidana Korupsi

Lingga155 Dilihat

FOKUSKEPRI.COM, Batam – Satuan Reskrim Polres Lingga menetapkan  mantan Kepala Desa Limbung  atas nama AM dan Kaur Keuangan Desa Limbung atas nama KMZ menjadi Tersangka tindak Pidana Korupsi Anggaran Desa Limbung tahun 2020 Kecamatan Lingga Utara Kabupaten Lingga.

Menurut Kasat Reskrim AKP Adi Kuasa Tarigan bahwa, berdasarkan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 50 orang dan melakukan penyitaan beberapa dokumen Anggaran Desa Limbung tahun anggaran 2020, Unit Tipikor Polres Lingga menetapkan AM (Mantan Kepala Desa Limbung) KMZ (Kaur Keuangan Desa Limbung) sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi Anggaran Desa Limbung tahun 2020.

Baca Juga: Peringatan Hari Museum Nasional ke-59 Tingkat Kota Batam Berlangsung Meriah

“Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan APIP (Inspektorat Kab.Lingga) dalam rangka Audit Investigasi Kerugian Keuangan Negara dan berdasarkan Audit tersebut didapat Kerugian Keuangan Desa sejumlah Rp. 674.706.800,” tutur kasat Reskrim di mapolres lingga, Rabu (13/02/2021).

“Kerugian negara sejumlah Rp. 674 juta tersebut didapat dari Sisa Anggaran tahun 2020 dengan perinciannya yaitu  Tidak dapat dipertangungjawabkan penggunaannya sejumlah Rp. 210 juta ,  Kegiatan pembangunan fisik yang penggunaannya tidak wajar sejumlah Rp. 420 juta, Insentif/Honor guru TPA/PAUD/Kader Posyandu/ Insentif RT/RW yang tidak dibayarkan namun anggaran telah di cairkan sejumlah Rp 28,7 juta, Insentif kegiatan Keagamaan yang tidak di bayarkan namun anggaran telah di cairkan sejumlah Rp. 10,5 juta dan terakhir kegiatan fiktif sejumlah Rp 4,8 juta,” ungkap Kasat.

Baca Juga: Pemko Batam Terima Bantuan 120.000 Masker dari PT Shimano

Lanjut, Kasat Reskrim AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan bahwa, saat sekarang ini tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, serta tim penyidik juga sedang melakukan  asset tracing dari para tersangka guna melakukan pemulihan kerugian keuangan Negara cq Desa.

Terhadap Tersangka AM dan Tersangka KMZ dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3  UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, ucapnya.(KH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *