BATAM, FOKUSKEPRI.COM – Praktisi Hukum Sawiran, S.H., M.H menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 pada 15 Oktober 2026 yang mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya terkait Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127.
Berikut adalah inti pembahasan dan status dari ketiga pasal tersebut berdasarkan putusan MK:
Pasal 9 angka 1: MK memutuskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.
Penentuan kewenangan mengadili tidak lagi bertumpu semata-mata pada status subjek hukum sebagai prajurit, melainkan pada jenis tindak pidananya. Peradilan militer hanya berwenang mengadili tindak pidana militer.
Pasal 43 ayat (3) & Pasal 127: Pasal ini mengatur kewenangan dan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat (antara Perwira Penyerah Perkara / Papera dan Oditur) mengenai penentuan apakah suatu perkara diajukan keperadilan militer atau peradilan umum.
Dengan adanya putusan MK yang mewajibkan pidana umum diadili di peradilan umum, mekanisme dan batasan yurisdiksi dalam pasal-pasal ini harus disesuaikan/direvisi secara menyeluruh.
Berikut tanggapan dari praktisi hukum Herman Syawiran, S.H., M. H, “Saya menyambut baik terhadap ketiga pasal yang dalam uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu yang merupakan keluarga korban kekerasan oleh oknum prajurit TNI sebagai bentuk kekecewaan terkait putusan masalah kekerasan tersebut,” ujarnya Herman Sawiran.
“Ini menunjukkan kedewasaan hukum warganegara Indonesia sudah mulai tinggi karena ini sangat penting bagi kita semua masyarakat bahwa jika ada ketidak puasan atas suatu keputusan hukum sebaiknya juga di selesaikan dengan upaya- upaya hukum yang ada di indonesia. Dengan putusan ini maka kita berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) kita agar tidak ada lagi keraguan untuk melakukan upaya penegakkan hukum yang seadil-adilnya dalam pelanggaran tindak pidana umum yang dilakukan oleh oknum prajurit militer dalam bentuk apapun,” jelasnya.
Lebih lanjut, Herman Sawiran menjelaskan, MK memberikan tenggang waktu paling lama dua tahun untuk pihak DPR-RI untuk merevisi UU tersebut. “Dalam hal ini kita berharap dalam revisi UU tersebut kedepannya lebih baik jangan sampai ada pasal-pasal yang ambigu termasuk memuat pasal yang memberikan batasan jelas wewenang peradilan tentang tindak pidana umum yang dilakukan oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mencegah adanya intervensi apapun didalam penegakkan hukum tersebut,” harapnya.
Herman Sawiran juga berharap kepala masyarakat untuk tidak ragu melaporkan oknum anggota TNI yang melindungi segala kegiatan ilegal dalam bentuk apapun.
“Dengan adanya keputusan MK ini kita juga berharap jangan ada lagi stigma negatif terhadap peradilan militer kedepannya, karena sudah diatur sebagaimana mestinya sesuai dengan revisi UU Militer itu kedepannya nanti, saat UU tersebut telah selesai direvisi,” pungkas Herman Sawiran, S.H., M.H. (Red)
![]()













