BATAM, FOKUSKEPRI.COM – Polemik dugaan intimidasi dalam pemeriksaan dua guru Playgroup (PG) Djuwita Batam berinisial DS dan FS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak, kembali menjadi perhatian.
Di tengah bantahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau, perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada perdebatan dan saling bantah. Dugaan intimidasi harus dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Lagat dalam wawancara melalui sambungan telepon dengan Republikbersuara.com, Jumat (6/11/2026).
Menurut Lagat, apabila kedua tersangka merasa mengalami tekanan atau intimidasi selama pemeriksaan, mereka memiliki kesempatan untuk menyampaikan keberatan dan mengungkap dugaan tersebut dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
“Kalau memang sudah sesuai SOP penyidik, dua tersangka bisa menghadapi dan membuktikannya di sidang pengadilan,” ujar Lagat.
Lagat menilai setiap tudingan mengenai dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan perlu disikapi secara objektif dan berdasarkan fakta.
Bantahan kepolisian tidak serta-merta menutup ruang pengujian terhadap prosedur penyidikan. Sebaliknya, tudingan adanya intimidasi juga harus didukung keterangan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan tersebut penting untuk diperjelas agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi yang berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Sebab, dalam perkara yang melibatkan dugaan kekerasan terhadap anak, keadilan tidak hanya menuntut pengungkapan peristiwa secara menyeluruh, tetapi juga memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional dan menghormati hak setiap pihak.
Di satu sisi, anak yang diduga menjadi korban berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, dan kepastian hukum. Di sisi lain, kedua tersangka juga memiliki hak untuk menjalani pemeriksaan tanpa tekanan serta mendapatkan kesempatan membela diri sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri membantah tudingan bahwa DS dan FS dipaksa mengakui perbuatan yang disangkakan kepada mereka.
Kasubdit IV PPA Polda Kepri, AKBP Tri, menyampaikan bantahan tersebut kepada Republikbersuara.com, Kamis (5/11/2026).
“Tidak ada paksaan kedua pelaku disuruh mengakui perbuatannya dan mereka ada didampingi PH dari pihak sekolah,” ujar Tri.
Menurut Tri, pemeriksaan terhadap kedua tersangka telah dilakukan melalui prosedur penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan DS dan FS tidak hanya dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tetapi juga direkam serta dikonfirmasi kembali kepada keduanya.
Pengakuan tersebut, menurut penyidik, kemudian dibenarkan dan ditandatangani oleh kedua tersangka dengan disaksikan penasihat hukum yang mendampingi mereka.
Penjelasan tersebut disampaikan kepolisian untuk menegaskan bahwa proses pemeriksaan tidak dilakukan secara sembarangan.
Perkara dugaan kekerasan di Playgroup Djuwita sebelumnya menjadi perhatian setelah penyidik Polda Kepri menetapkan DS dan FS sebagai tersangka melalui gelar perkara pada Selasa (27/10/2026).
Kasus yang melibatkan anak berusia sekitar 2,5 tahun itu turut memunculkan perhatian mengenai keselamatan peserta didik serta tanggung jawab lembaga pendidikan dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak.
Di tengah polemik pemeriksaan kedua tersangka, penanganan perkara diharapkan tetap berfokus pada pengungkapan fakta dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.
Perdebatan mengenai dugaan intimidasi tidak boleh mengaburkan persoalan utama, yakni upaya memperoleh keadilan bagi anak yang diduga menjadi korban, sekaligus memastikan hak hukum kedua tersangka tetap dihormati.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan atau upaya hukum yang tersedia.
Demikian pula terhadap dugaan kekerasan yang menjadi pokok perkara, penyidik diharapkan menuntaskan proses hukum secara objektif hingga diperoleh kepastian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Bagi keluarga korban, proses hukum yang berjalan transparan dan profesional menjadi bagian penting dari perjuangan memperoleh keadilan serta pemulihan kondisi anak.
Sementara bagi masyarakat, penanganan perkara ini juga menjadi ujian terhadap komitmen perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Sekolah seharusnya menjadi tempat anak memperoleh rasa aman, kasih sayang, dan pendidikan. Karena itu, setiap dugaan kekerasan harus ditangani secara serius, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan tambahan dari penasihat hukum kedua tersangka mengenai rincian dugaan intimidasi yang dipersoalkan.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait. (Red)
![]()







