Penambangan Batu di Dekat Masjid AR-RAUDHAH Diduga Tidak Ada Ijin, Masyarakat Minta Ketegasan APH

BATAM, FOKUSKEPRI.COM – Penambangan batu yang berlangsung di kawasan Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam, menjadi sorotan publik. Pasalnya kegiatan tersebut diduga tanpa mengantongi izin resmi, dan mirisnya lokasi kegiatan ini berada tepat di lokasi lingkungan Masjid AR-RAUDHAH.

Pengrusakan lingkungan ini bukan hanya persoalan ekologi, tetapi juga meresahkan ketenangan warga yang sedang melakukan Ibadah.

Dari pantauan awak media, terlihat alat berat sedang membongkar bukit dan memecahkan batu, selanjutnya dimuat ke armada pengangkut (dump truk) dan diangkut keluar lokasi yang diduga dijual ke lokasi proyek komersial.

Baca Juga: Aktivitas Cut and Fill di Sei Pelunggut Disorot Warga, Dinilai Berisiko Ganggu Lingkungan

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah aktivitas penambangan batu di tanjung uncang sudah mengantongi izin resmi, sehingga kegiatan tersebut bebas beroperasi dan seolah-olah tidak ada hambatan sama sekali.

Dilain tempat, tim media berhasil melakukan wawancara kepada warga sekitar mengenai kegiatan yang berada tak jauh dari tempat tinggalnya.

Beliau mengatakan, aktivitas tersebut cukup mengganggu dirinya dan yang jama’ah-jama’ah lan, karena penambangan tersebut mengakibatkan debu yang cukup mengganggu pernafasan.

“Aktivitas itu cukup mengganggu Bang. Kadang mereka tetap melakukan aktivitas waktu kami melakukan Ibadah, dan debu nya juga sangat menggangu pernapasan kami disini,” Ungkap seorang warga yang namanya tak ingin dipublikasikan.

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista

Lebih lanjut, awak media menanyakan siapa yang penanggung jawab atas kegiatan tersebut?. Beliau mengatakan bahwa aktivitas tersebut didalangi seorang berinisial ‘EM’ dan sudah lama melakukan penambangan dilokasi tersebut.

“Yang melakukan penambangan dilokasi ini namanya ‘EM’ Bang. Kalau masalah mereka jual batu ini, saya kurang tau, tapi infonya dijual ke perusahaan komersial dan terkadang ke perorangan Bang,” ucapnya lagi.

Ia juga mengatakan bahwa seharusnya kegiatan tersebut harus dihentikan oleh pihak berwenang karena mungkin tidak pernah mengantongi izin resmi dan cukup meresahkan masyarakat yang sedang beribadah.

“Harusnya kegiatan ini ditindak penegak hukum, karena yang saya tau penambangan batu ini ga ada ijinnya, dan juga menganggu kami yang sedang melakukan Ibadah,” Tambahnya lagi.

Baca Juga: Aktivitas Cut and Fill di Jl. Pesona Bukit Laguna Diduga Tidak Memiliki Izin

Secara hukum, aktivitas pengambilan dan pemanfaatan mineral di Indonesia wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan harus dilengkapi izin resmi dari pemerintah.

Selain itu, kegiatan yang berdampak terhadap perubahan bentang alam dan lingkungan juga wajib memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk pemenuhan dokumen lingkungan dan kajian dampak yang diperlukan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola atau penanggung jawab atas kegiatan tersebut, guna memperoleh penjelasan mengenai legalitas dan perizinan kegiatan yang sampai saat ini masih berlangsung. (Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed