Pemda Natuna Gelar Evaluasi Renaksi MCP KPK TWIII 2024 dan Tindak Lanjut Renaksi Rekomendasi SPI 2023

Natuna975 Dilihat

Natuna, FokusKepri.com – Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Inspektorat melaksanakan rapat koordinasi evaluasi realisasi rencana aksi (renaksi) MCP KPK TWIII 2024 sekaligus menindaklanjuti renaksi rekomendasi SPI 2023 di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Natuna, Senin (14/10/2024).

Seluruh perangkat daerah terkait, fokus dalam melakukan percepatan dalam pemenuhan indikator MCP KPK sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam upaya pencegahan korupsi dengan lebih memfokuskan pada pembahasan tindak lanjut renaksi rekomendasi SPI 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Natuna, Boy Wijanarko Varianto yang memimpin langsung rapat koordinasi dalam kesempatan tersebut.

Rapat koordinasi evaluasi realisasi rencana aksi (renaksi) MCP KPK TWIII 2024 sekaligus menindaklanjuti renaksi rekomendasi SPI 2023 di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Natuna, Senin (14/10/2024).

Inspektur Inspektorat Natuna, Muhammad Amin dalam kesempatan yang sama berharap seluruh stakeholder terkait dapat bekerjasama dengan baik serta saling mendukung sehingga diharapkan pencapaian MCP yang didapatkan akan lebih maksimal.

“SPI ini merupakan lanjutan dari MCP, jadi pembuktian pada MCP kita ada pada SPI. Jadi pada rapat bersama KPK, disampaikan bahwa ini memang harus menjadi perhatian kita terkait pengisian renaksi SPI,” jelasnya.

Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Natuna, Inspektorat melaksanakan rapat koordinasi evaluasi realisasi rencana aksi (renaksi) MCP KPK TWIII 2024 sekaligus menindaklanjuti renaksi rekomendasi SPI 2023, Senin (14/10/2024).

MCP atau Monitoring Center for Prevention KPK merupakan upaya yang dilakukan oleh KPK RI untuk mendorong pencegahan korupsi melalui upaya-upaya preventif dengan melakukan berbagai intervensi, agar tercipta tata kelola Pemerintah Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi.

Adapun penilaian MCP KPK Kabupaten Natuna pada TW ke III memiliki nilai sebesar 51,03%. Sedangkan untuk SPI (Survei Penilaian Integritas), terkait tindak lanjut rencana aksi SPI Tahun 2023, telah disusun matriks rencana tindak lanjut rekomendasi dan dibahas secara rinci pada rakor tersebut.

Dan untuk pemenuhan dilengkapi dengan bukti dukung oleh setiap perangkat daerah terkait yang kemudian akan dipantau dan diukur langsung oleh inspektorat dari rencana aksi yang dibuat. **

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *