Nekat Bawa Sabu, Buruh Sawit Rohil di Ringkus Polisi

kriminal, Rokan Hilir833 Dilihat

PEKANBARU, Fokuskepri.com – Satresnarkoba Polres Rohil meringkus seorang buruh sawit berinisial DD (22) warga Kampung Baru Ujung Tanjung.

Informasi diterima pelaku ditangkap petugas, di Becah seribu pada hari Minggu (26/6/2022) pukul 21.00 wib.

“Selain DD, petugas juga menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu 4,65 gram,” kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SIK melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Julinadi, Selasa (28/6/2022).

Terungkapnya kasus narkotika berawal informasi didapati dari warga Ujung Tanjung yang menginformasikan sering terjadi transaksi narkotika Kemudian Berkat informasi itu Kasat Narkoba Iptu Gusti Ngurah Kade ,SH,
memerintah tim opsnal melakukan pengintaian.

Dilokasi tim opsnal melihat seorang pria gerak gerik sangat mencurigai. Polisi kemudian mengamankan pria yang dicurigai setelah menjatuhkan plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu-sabu.

“Adapun barang bukti dijatuhkan diakuinya narkotika akan di antarkan adalah milik GG dan petugas membawa ke Mapolres Rohil guna proses penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.

Selain 2 plastik bening berat 4,65 gram, petugas juga disita uang Rp 50 ribu,” tambahnya.

“Dari hasil test urine tersangka mengandung amphetamine dan methapetamine serta dapat dijerat pasal 114 Jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Syofyan Rambah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *