Batam, Fokuskepri.com – PT SBA yang merupakan perusahaan Manpower disalah satu perusahaan perkapalan di Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, diduga tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap pekerjanya.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang ditandatangani Yassierli pada tanggal 2 Maret tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam keterangan persnya, Selasa (03/03/2026), Menaker menekankan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Baca Juga: Soal Pembangunan Jalan dan Drainase di Lahan Kosong Kemenag Batam, Ini Tanggapan Anggota DPRD Batam
Informasi dari salah seorang karyawan PT SBA yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, bahwa selama beberapa tahun bekerja di PT SBA, tidak sekalipun pihaknya mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana yang seharusnya menjadi hak pekerja.
“Saya sudah beberapa tahun bekerja di PT SBA tidak sekalipun pernah mendapatkan THR. Biasanya pihak Perusahaan hanya memberikan berupa uang minuman senilai Rp 250 ribu,” jelas karyawan tersebut, Jumat (27/3/2026).
Baca Juga: 241 Warga Binaan Rutan Kelas IIA Batam Terima Remisi, 3 Orang Langsung Bebas
Lebih jauh pekerja tersebut menjelaskan, bahwa ada sekitar 40 orang pekerja yang mengalami hal yang sama. “Pekerja ada sekitar 40 orang, semuanya tidak pernah mendapatkan THR,” jelasnya.
Terkait hal ini wartawan sudah mencoba menghubungi Komari yang informasinya selaku pimpinan PT SBA untuk kepentingan konfirmasi, Jumat (27/03/2026).
Namun sampai berita ini dipublikasikan, Komari yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, belum memberikan jawaban terhadap konfirmasi wartawan. (Tim)
![]()













