Batam, Fokuskepri.com – Proses penegakan hukum di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, terkesan tidak serius, lamban, mandul, dan masuk angin.
Hal itu terlihat dari belum adanya hingga saat ini yang ditetapkan sebagai tersangka, atau pelaku atas pembuangan limbah yang diduga sebagai limbah berbahaya (B3), dilokasi lahan PT JMB di Tanjung Riau, Sekupang.
Padahal limbah padat yang diduga sebagai limbah copper slag ini, informasinya sudah berserakan dilokasi lahan PT JMB sejak sekitar tahun 2025 lalu. Bahkan terkait hal ini sudah menjadi pemberitaan berulang dari banyak media di Batam.
Berita Terkait: Buang Limbah Secara Sembarangan di Lahan PT JMB, Berikut Sanksi yang Bisa Dikenakan Bagi Pelaku
Banyak pihak terkait yang sudah dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan. Bahkan beberapa pihak terkait berjanji akan segera mendatangi lokasi pembuangan limbah di Tanjung Riau.

Terakhir Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Arlon Veristo kepada wartawan mengatakan, bahwa hari ini, Kamis 12 Maret 2026 pihaknya akan turun ke lokasi.
“Kamis mungkin kami bisa atur turun kesana,” ucapnya.
Berita Terkait: Soal Dugaan Pembuangan Limbah B3 di Lahan PT JMB, DPRD Batam: Kamis Turun Kelokasi
Namun rencana turunnya anggota Komisi III DPRD Kota Batam ke lokasi pada hari ini, sepertinya tertunda akibat padatnya kegiatan. Hal ini disampaikan Arlon Veristo kepada wartawan melalui pesan singkat WhatsApp.
“Kawan kawan Dewan pada tidak ada waktunya semua. Banyak rapat rapat di kantor. Nantilah coba diatur dulu waktu sama teman teman yang lain. Nanti kalau sudah ada jadwal akan dikabari,” ujar Arlon Veristo, Kamis (12/03/2026) malam.
Belum adanya tindakan konkret dan langkah nyata terhadap pelaku pembuangan limbah di lokasi lahan milik PT JMB, akan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Batam, yang berpotensi menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah. (Tim)
![]()













