Kuasa Hukum PT Jolin Permata Buana Minta PT Perambah Batam Expresco Hentikan Semua Aktifitas Dilahan Sengketa

Batam, Fokuskepri.com – Kuasa Hukum PT Jolin Permata Buana, Revan Simanjuntak SH mengadakan konferensi pers terkait permasalahan antara PT Perambah Batam Expresco dan PT Jolin Permata Buana, Selasa (18/11/2025).

Dalam konferensi pers, Revan Simanjuntak SH menjelaskan kronologi Perjanjian Kerjasama (PKS) antara PT Jolin Permata Buana dengan PT Perambah Batam Expresco. Dimana PT Batam Expresco diwakili direkturnya atas nama Surya Sugiharto, kerjasama ini berupa pengembangan lahan yang berlokasi di Kabil. Dimana dalam perjanjian Kerjasama, Jolin dalam kapasitas sebagai Pengembang dan PT Perambah Batam Expresco sebagai pemilik lahan.

Kepada Wartawan Revan Simanjuntak SH menjelaskan, perjanjian Kerjasama antara PT Perambah Batam Expresco dan PT Jolin Permata Buana, ada salah satu klausa perjanjian yang mengatakan kewajiban dari Jolin untuk menyetor uang muka sebesar Rp 500 juta kepada PT Perambah Batam Expresco yang dimana sesuai dengan akte perjanjian Kerjasama ini, uang sebesar 500 juta ini sebagai biaya untuk pelaksanaan pembebasan lahan, karena dilokasi lahan tersebut masih terdapat bangunan liar dan tanaman.

Baca Juga: Proyek Renovasi Gedung Serbaguna Disorot, Warga Pertanyakan Proyek Tanpa Plang Nama

Kemudian, seiring waktu berjalan, dana sebesar Rp 500 juta tersebut digunakan oleh PT Perambah Batam Expresco untuk pengurusan legalitas lahan tersebut, bukan untuk pembebasan lahan, sehingga dilahan masih ada bangunan liar yang kemudian dipertanyakan oleh PT Jolin.

“Setelah PT Jolin mempertanyakan hal tersebut, terjadilah perdebatan antara PT Perambah Batam Expresco dengan PT Jolin. Dimana PT Perambah Batam Expresco merasa dia harus mengurus legalitas, setelah itu melaksanakan pembebasan lahan. Disisi lain, sesuai dengan perjanjian Kerjasama, seharusnya pembebasan lahan dulu yang harus dilaksanakan, yang mana dana sebesar Rp 500 juta digunakan untuk pembebasan lahan. Setelah pembebasan lahan kemudian PT Jolin memberikan Rp 300 juta untuk pengurusan legalitas dokumen,” jelas Revan.

“Setelah perdebatan terjadi, bergulirlah sampai Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan Nomor perkara 464 PDTG, diputusan pengadilan Negeri Batam diputuskan bahwa dimenangkan PT Perambah Batam Expresco. Dimana dalam putusan tersebut uang sebesar Rp 500 juta tersebut digunakan untuk pengurusan dokumen dinyatakan sah. Pertimbangan hakim disitu saya lihat agak sedikit tidak jelas,” papar Revan.

Baca Juga: Bapemperda DPRD Batam Bahas Usulan Inisiatif Propemperda Tahun 2026

Foto: dok Istimewa.

Lebih lanjut, Revan Simanjuntak SH mengatakan Kemudian PT Jolin melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggal Tanjung Pinang. “Diputusan pengadilan Tinggi Tanjung Pinang menganulir Putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam dan menyatakan bahwa yang intinya PT Jolin dimenangkan,” jelas Revan.

“Selain itu, keputusan Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang mengabulkan gugatan rekonvensi, dimana gugatan rekonvensi pada tingkat pertama dilakukan PT Perambah Batam Expresco. Dimana dalam Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang PT Jolin sebagai penggugat rekonvensi yang menyatakan perjanjian Kerjasama (PKS) Nomor 16 tanggal 22 Maret tahun 2024 sah menurut hukum dan kembali aktif berlaku yang sebelum dalam putusan pengadilan Negeri Batam menyatakan batal demi hukum,” Jelas Revan Simanjuntak.

Baca Juga: Kolaborasi Wamen UMKM, BP Batam dan BRI Wujudkan Ekosistem UMKM Berdaya Saing

“Selain itu, putusan pengadilan Tinggi Tanjung Pinang juga mewajibkan PT Perambah Batam Expresco mengganti kerugian kepada PT Jolin sebesar Rp 500 juta, artinya 500 juta yang diberikan oleh PT Jolin kepada PT Perambah Batam Expresco harus dikembalikan dan perjanjian kembali aktif, kemudian akan dibicarakan dana sebesar Rp 500 juta ini digunakan untuk apa sebenarnya dan dibuat perjanjian secara terpisah begitu,” papar Revan Simanjuntak.

Atas putusan ini, PT Jolin Permata Buana melihat bahwa dilokasi lahan masih terjadi pekerjaan atau aktivitas. “Ada aktivitas atau pekerjaan di lokasi lahan itu, yang dimana dilakukan oleh Surya Sugiharto selaku Direktur PT Perambah Batam Expresco. Lalu Jolin melakukan keberatan atas aktivitas yang dilakukan PT Perambah Batam Expresco. Memang mereka melakukan upaya banding ke tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.

Lebih lanjut Revan Simanjuntak SH mengatakan, “Silahkan mereka melakukan upaya banding, tapi putusan ini skornya satu – satu, kami berharap dilokasi lahan itu jangan ada kegiatan apapun karena ini masih bersengketa secara hukum, terlepas kalau dia sudah inkrah di Kasasi, bahkan nanti masih ada Peninjauan Kembali (PK). Nantinya kalau salah satu pihak dinyatakan atau PT Perambah Batam Expresco dinyatakan menang, Monggo silahkan melakukan pekerjaan, tapi inikan masih berperkara.”

Baca Juga: Arlon Veristo Sambut Kunker Anggota DPRD DKI Jakarta, Bahas SPBE dan Pengelolaan Lingkungan

Selain itu, kita minta termasuk kepada Lurah, Babinsa dan Perangkat disana yang kita lihat cukup aneh juga, dimana Lurah berinisiatif untuk mendudukkan dua pihak ini untuk bernegosiasi dan bermediasi. “Saya bilang apa kekuatan Lurah menyuruh kedua belah pihak ini untuk bernegosiasi? Pengadilan saja tidak sanggup untuk memediasi kedua belah pihak ini, lantas Lurah apa kapasitasnya,” ujarnya.

Disamping itu, dengan adanya putusan pengadilan Tinggi Tanjung Pinang membuat PT Jolin menjadi mundur untuk mengiyakan mediasi tersebut. “Biarkan putusan pengadilan Tinggi Tanjung Pinang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, Kita hanya meminta dilokasi lahan itu jangan ada kegiatan apapun, dan kami akan memasang plang dilokasi yang menyatakan bahwa lahan masih dalam sengketa dan itu sah secara hukum karena memang masih dalam sengketa,” kata Revan.

Lebih lanjut, Revan menduga Surya Sugiharto selaku Direktur PT Perambah Batam Expresco sudah menjajakan atau menjual lahan tersebut kepada pihak-pihak lain, yang berpotensi untuk merugikan pihak lain seperti yang dialami PT Jolin, karena ketika Perjanjian Kerjasama antara PT Jolin dan PT Perambah Batam Expresco ini dibuat di kantor Notaris Ernawati, ternyata sudah ada perjanjian Kerjasama yang dibuat PT Perambah Batam Expresco dengan Pihak lain.

“Saya lupa mana perusahaannya apa, dan sekarang kasusnya masih bergulir laporannya di Polresta Barelang dengan kasus dan objek yang sama seperti yang dialami PT Jolin. Sehingga kami menduga PT Perambah Batam Expresco ini seperti gali lobang tutup lobang, dia menjajakan lahan ini kepada pihak lain, ketika bermasalah dia mencari lagi pihak lain untuk menutupi pihak sebelumnya,” paparnya.

Revan juga mengatakan jika plang dipasang dilokasi lahan, akan berpotensi memantik korban – korban lain. “Kemudian, kerugian yang dialami PT Jolin disini bukan hanya sekedar uang sebesar Rp 500 juta itu. Karena sate plan sudah jadi, desain sudah jadi, pemasaran sudah dilakukan, sehingga kerugian yang paling besar yang dialami PT Jolin adalah trust atau kepercayaan dari konsumen, dimana orang akan melihat ternyata lahan yang bermasalah yang dikembangkan PT Jolin ini. Branding itu yang akan muncul ke PT Jolin,” katanya.

Baca Juga: Kepala BP Batam Sidak PT ASL Tanjunguncang, Tekankan Pembenahan dan Penanganan Korban Pasca Kebakaran

“Tujuan PT Jolin menyampaikan permasalahan ini kepada media adalah untuk mengindari supaya jangan ada lagi korban dari PT Perambah Batam Expresco ini, Tujuan utamanya itu. Karena kita melihat track record beliau (Surya Sugiharto) ini dimana sempat ditahan di Polresta Barelang,” kata Revan.

“Kami dari Tim Kuasa hukum juga sedang berdiskusi dan sedang mengkaji untuk membuatkan Laporan (LP) terhadap penipuan dan penggelapannya, termasuk laporan terhadap Notarisnya, karena dokumen induk yang dibuat Surya Sugiharto ternyata sudah dilakukan pemecahan terhadap unit – unit dikantor Notaris yang sama, dimana isi dari Perjanjian Kerjasama (PKS) disitu ada kode etik notaris, Setiap peristiwa atau kegiatan yang dilakukan terhadap dokumen tersebut harus dengan sepengetahuan dua pihak yang membuat perjanjian kerjasama, artinya PT Jolin harus diberitahu bahwa sertifikat dibawa oleh direktur PT Perambah Batam Expresco,” beber Revan.

“Satu lagi, kemarin kami mendapatkan informasi bahwa PT Perambah Batam Expresco ini melalui Surya Sugiharto sedang mengajukan kredit pinjaman kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kami Surati BPR nya bahwa lahan itu dalam sengketa dan kami lampirkan putusan pengadilannya. Jadi informasi mengenai PT Perambah Batam Expresco ini kita kejar dan cari tahu supaya jangan ada korban lagi,” katanya.

Terkait proses banding di Mahkamah Agung (MA), Revan mengatakan proses hukumnya sedang berlangsung proses kasasi. “Kami sedang menunggu memori kasasi dari mereka, tapi akta pernyataan memori kasasi sudah ada,” Pungkas Revan Simanjuntak.

Guna perimbangan pemberitaan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kuasa Hukum dan Direktur PT Perambah Batam Expresco dan kepala (Ms).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *