Dukung Proyek Rempang Eco-City, 8 KK Asal Desa Blongkeng Bergeser ke Hunian Sementara

Batam18 Dilihat

Batam, Fokuskepri.com – Delapan Kepala Keluarga (KK) asal Desa Blongkeng yang terdampak Proyek Rempang Eco-City memilih untuk bergeser ke hunian sementara, Rabu (7/8/2024).

Langkah ini merupakan bentuk dukungan warga terhadap realisasi pengembangan Kawasan Rempang sebagai The New Engine of Indonesian’s Economic Growth.

“Mudah-mudahan proyek Rempang bisa berjalan lancar,” harap Ahmat Zulimin, warga Desa Blongkeng, Rempang.

Baca Juga: Pemko Batam dan DPRD Sahkan RPJPD Tahun 2025-2045

Ia juga berharap, Proyek Rempang Eco-City dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi seluruh masyarakat setempat.

Sehingga, perekonomian warga sekitar proyek pun bisa ikut meningkat dengan hadirnya pembangunan ini.

“Terima kasih pula kepada pemerintah dan BP Batam yang telah membantu pergeseran terhadap kami. Semoga ekonomi warga bisa lebih sejahtera ke depannya,” tambahnya.

Baca Juga: Terminal Ferry Internasional Batam Center Layani 23 Ribu Penumpang Pasca Pengelolaan oleh PT MNB

Senada, warga lainnya bernama Kahar juga berharap penuh dengan kehadiran Proyek Rempang Eco-City.

Pria yang telah bermukim di Desa Blongkeng sejak puluhan tahun lalu ini ingin, ekonomi masyarakat lokal bisa ikut meningkat signifikan.

“Saya dan keluarga mendukung pemerintah agar proyek ini bisa berjalan. Sebagai masyarakat, saya ingin anak-cucu kami ke depan bisa hidup lebih baik dan mendapat pekerjaan yang layak,” ungkapnya.

Baca Juga: Terminal Ferry Internasional Batam Center Beroperasi Normal di Bawah Pengelolaan PT Metro Nusantara Bahari

Terpisah, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menyampaikan, pergeseran terhadap delapan KK asal Desa Blongkeng ini sekaligus menambah total warga yang telah bergeser ke hunian sementara menjadi sebanyak 163 KK.

Sebagaimana komitmen BP Batam sejak awal, lanjut Ariastuty, tiap warga yang bergeser akan mendapatkan santunan berupa biaya hidup sebesar Rp 1,2 juta per jiwa.

Di samping itu, mereka juga mendapat biaya sewa rumah dengan jumlah yang sama yakni Rp 1,2 per bulan.

“Kami berupaya untuk menyelesaikan hak-hak masyarakat sebelum investasi Rempang Eco-City terealisasi. Pada prinsipnya, BP Batam tidak ingin ada hak warga yang terabaikan sehingga proyek ini mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat,” tegasnya. (*)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *