BATAM, FOKUSKEPRI.COM – Pengamanan speed bermesin 7 unit yang ditindak oleh Polairud Mabes Polri di pelabuhan tikus yang tak jauh dari jembatan 5 Barelang diduga tak berlanjut prosesnya, setelah diserahkan ke Bea Cukai Batam.
Diketahui, Kapal speed jenis feri bernama Leffindo Jaya 10 yang diperuntukkan membawa penumpang tersebut disalahgunakan menjadi kapal pengangkut barang dan beroperasi di pelabuhan tikus sebelum jembatan 5 Barelang, Senin 26 Oktober 2026 malam.
Informasi yang dihimpun wartawan, penangkapan kapal tersebut dilakukan Ditpolairud Mabes Polri saat ABK tengah memuat ratusan karung dan kotak-kotak yang berisi berbagai jenis paket ke Kapal Leffindo Jaya 10 dan diduga akan dikirimkan ke luar kota Batam, disinyalir akan dikirim ke Propinsi Riau (Pekanbaru).
Setelah dilakukan pengamanan, Kapal Leffindo Jaya 10 diserahkan Petugas Ditpolairud Mabes Polri kepada Bea Cukai Batam untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Namun informasi ini diterima Tim media, proses pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam diduga tak berlanjut dengan semestinya. Informasi yang dihimpun, penanganan kasus tersebut seolah tidak menemukan pelanggaran sehingga dilakukan pembebasan. Apakah benar demikian?. Tim media masih terus berupaya melakukan konfirmasi ke Bea Cukai Batam.
Dua hari kemudian, Tim media melakukan penelusuran di tempat yang diduga sebagai gudang penyimpanan barang-barang yang akan dikirim melalui kapal Leffindo Jaya 10. Terlihat masih melakukan aktivitas muat barang ke mobil box putih, diduga akan membawa ke wilayah barelang dan dilakukan pengiriman seperti biasanya.
Selanjutnya, tim media berupaya mengikuti mobil box dari gudang tersebut yang diduga akan mengantarkan barang ke Kapal Leffindo Jaya 10, Namun sayang, awak media kehilangan jejak di seputaran jembatan 4, karena tak mampu mengimbangi kecepatan mobil box tersebut.
Timbul pertanyaan besar dikalangan masyarakat.
1. Sudah sampai mana proses pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam setelah mendapat pelimpahan penyerahan barang bukti dari Polairud Mabes Polri?
2. Bagaimana prosesnya, apakah sudah ada yang dijadikan tersangka?
3. Mengapa proses lanjutan oleh pihak Bea Cukai tak melakukan penindakan sampai ke gudang penyimpanan barang-barang tersebut, sehingga beberapa hari kemudian kegiatan pengiriman barang masih berlanjut?
4. Publik juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan Bea Cukai Batam di Pelabuhan Tikus tersebut yang diketahui sering digunakan sebagai jalur penyeludupan barang.
Hingga kini, publik masih bertanya-tanya ketegasan instansi penegak hukum khususnya Bea Cukai Batam yang telah menerima pelimpahan kasus tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait yang melakukan penindakan maupun pihak yang melakukan penyelidikan lebih lanjut yaitu Bea Cukai Batam. (Tim)
![]()













