SUKABUMI, Fokuskepri.com – Para ahli waris lahan di Jalan Otista Kebontarum Dua, Kelurahan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meminta supaya lahan yang dihibahkan untuk sarana sosial segera dikosongkan pemilik rumah kontrakan yang ada di atasnya.
Untuk itu ahli waris telah berkirim surat kepada Asep Saepulloh, pemilik bangunan, yang menurut ahli waris tidak mempunyai hak atas lahan tersebut.
Saeful Usman, yang mewakili para ahli waris, kepada media Sabtu (13/5) menjelaskan lahan tersebut awalnya dihibahkan orangtuanya untuk pembangunan Majelis Tak’lim.
Baca Juga: Kapolres Sukabumi Mediasi Perseteruan Aktivis FPP, FNSI dengan PLN IP PLTU Jabar 2 Pelabuhanratu
“Namun sejak beberapa tahun lalu di atas lahan 400 meter persegi itu telah dibangun rumah kos-kosan atau kontrakan oleh Asep Saepulloh. Kami tidak tahu apa dasarnya dia membangun di sana karena lahan itu sudah dihibahkan untuk membangun Majelis Tak’lim,” kata Saeful Usman.
Dijelaskan, lahan tersebut dihibahkan orangtuanya Edeng Mulhadi kepada Pepe Sape’i pada sekitar tahun 1969-1970 untuk pembangunan fasilitas pendidikan Majelis Tak’lim atau madrasah. Sedangkan sebagian lahan di sebelahnya dihibahkan untuk pembangunan masjid Jami Al-fatah.
Namun menurut dia, di atas lahan tersebut dibangun bangunan permanen untuk kos-kosan.
Baca Juga: 3000 Masa Aktivis FPP Akan Kepung PLTU Jabar 2 Selatan Palabuhanratu
“Itulah yang membuat kami heran karena kami tidak pernah menghibahkannya atau memperjualbelikan kepada orang lain,” kata Saeful Usman.
Status tanah itu dihibahkan untuk sarana sosial, masjid, majelis ta’lim, madrasar, dll, yang dikelola oleh almarhum Pepe Sape’i.
H. Ujang Saepudin yang juga ahli waris almarhum Edeng Mulhadi menjelaskan, lahan tanah bekas erpacht sebagian dibangun masjid Jami Alfatah yang sebagian lagi dibangun bangunan permanen kos kosan (kontrakan) milik pribadi anak almarhum Pepe Sape’i.
“Status tanah yang dibangun kepentingan pribadi asal usulnya dari mana, sebab kami tidak menghibahkannya selain untuk sarana ibadah,” ungkap H. Ujang dan ahli waris lainnya.
Baca Juga: MIN 2 Surade Harapkan Bantuan Pemerintah Bangun Pagar Sekolah
H. Ade Irpan, pengurus dewan kemakmuran masjid (DKM) Al Fatah, mempertanyakan bangunan permanen milik anak almarhum Pepe Sape’i , yakni Asep Saepuloh berupa kos kosan (kontrakan) untuk kepentingan pribadi.
“Dan dasar kepemilikan tanahnya dari mana,” ujar H. Ade Irfan.
Ketua DKM Masjid Jami Al-fatah H. Husen ketika diminta tanggapannya, mengatakan pihaknya tidak tahu persis soal status tanah tersebut. “Saya tidak tahu asal usul tanah yang dibangun oleh Asep Saepuloh. Tapi sebelum dibangun atau sebelum meninggalnya almarhum Pepe Sape’i, pernah menawarkan rumah seharga Rp 17 juta, bukan status tanahnya, tapi rumahnya,” ungkap ketua DKM H. Husen.
Ia juga mengatakan bekas tanah erpacht Blok Otista no Persil 61 a itu milik garapan Edeng Mulhadi seluas kurang lebih 800 meter. “Tidak pernah dijual kepada siapapun, lahan tersebut untuk sarana ibadah yang dikelola oleh Pepe Sape’i,” katanya.
“Untuk itu kami atas nama keluarga almarhum Edeng Mulhadi, pemilik garapan status tanah yang dikuasai dan dibangun kontrakan permanen oleh Asep Saepuloh, meminta agar lahannya dikembalikan sebelum kami melakukan upaya hukum lebih lanjut, karena itu lahan untuk sarana sosial majelis ta’lim, madrasah, dll. Kalau ada surat yang menguatkan status tanah tersebut, kami minta diperlihatkan, jangan sampai mengundang hal yang tidak diharapkan,” tambah Saeful Usman.
“Saya mewakili keluarga bapak Edeng Mulhadi, pemilik garapan di Jalan Otista Kebontarum Dua, kelurahan Palabuhanratu ingin menyurati Asep terkait dengan hal itu,” katanya menambahkan. (Os)