BPJS Ketenagakerjaan Menggelar Media Gathering dan Sosialisasi Jaminan Sosial

Natuna189 Dilihat

FOKUSKEPRI.COM, Natuna – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Natuna menggelar Sosialisasi Jaminan sosial dan ketenagakerjaan yang berlangsung di Natuna Dive Resort Sepempang Kecamatan Bunguran Timur, Senin, 5 April 2021.

Sosialisasi dibuka Kepala Cabang BPJS Natuna, Sunardi, di dampingi stafnya dihadapan peserta Media Gathering.

Ia mengatakan, perlunya mengundang teman – teman pers, karena media pers bagian dari ketenagakerjaan. Namun baru kali ini bisa sosialisasi dikarenakan situasi pandemi.

Program ini dalam rangka publis kegiatan yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan. Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan hari tua dan Jaminan kematian yang kami laksanakan di 2020 dan resumennya di 2021.

Baca Juga : Rudi : Batam Siap Bangkit Setelah Terdampak Pandemi Covid-19

BPJS ketenagakerjaan adalah bpjamsostek, jadi jangan salah mengartikan, namun bpjamsostek dan BPJS ketenagakerjaan sama fungsinya namun tujuan sosialisasi ini salah satunya mengenalkan bpjamsostek agar lebih gampang di ingat.

“Tujuannya bertugas melindungi para pekerja dan itu tugas BPJS ketenagakerjaan,” ucap Sunardi.

Dikatakannya, Jaminan kecelakaan kerja itu adalah rentang waktu kerja, apabila terjadi kecelakaan maka itu tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan dan bukan BPJS Kesehatan. “Dan pengobatannya unlimited, selama pengobatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sunario.

Hebatnya lagi, selama yang bersangkutan dirawat maka gajinya berjalan terus dan wajib dibayar perusahaan dan tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Inilah terobosan yang dibuat BPJS ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan juga menanggung biaya transportasi pekerja yang kecelakaan, baik itu transportasi darat, laut dan udara.

Lanjut Sunardi, bukan hanya santunan kecelakaan kerja, tetapi bagi para pekerja yang meninggal maka beasiswa untuk dua anak akan dikeluarkan. Begitu juga program BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja yang meninggal diluar pekerjaan ,dapat santunan sesuai investasi pekerja di BPJS Ketenagakerjaan. (Bds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *