BP Batam Tidak Lagi Mengeluarkan Izin KSB, Oknum Lurah Diduga Terlihat Penjualan Lahan di Sei Aleng

Batam34 Dilihat

Batam, Fokuskepri.com – Lahan penataan di Sei Aleng, Kelurahan Sei Binti, belakangan menjadi topik pembahasan di masyarakat khususnya bagi kalangan masyarakat yang berdomisili di wilayah Kecamatan Sagulung.

Topik ini menjadi menarik karena selain status lahan yang masih simpang siur antara lahan Kavling Siap Bangun (KSB) dan lahan penataan Kampung Tua, belakangan disebut-sebut juga ada keterlibatan salah seorang oknum Lurah yang diduga ikut terlibat dalam penjualan lahan di Sei Aleng.

Hal ini dibuktikan dengan beredarnya sebuah video percakapan salah seorang warga yang disebut-sebut sebagai pembeli, dan juga bukti resi transfer senilai Rp 13 juta dari pembeli ke rekening oknum Lurah inisial J.

Baca Juga: Rancangan P-KUA PPAS Batam 2024, Pendapatan Daerah Ditarget 3,6 T

Diketahui lahan tersebut dijual dengan harga Rp 30 juta dengan pembayaran Rp 17 juta tunai, dan Rp 13 juta dibayar melalui transfer kepada oknum Lurah.

Seperti diketahui, Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol, Ariastuty Sirait menghimbau kepada seluruh masyarakat Batam agar tidak membeli Kavling Siap Bangun (KSB) yang lokasi lahannya tidak pernah dialokasikan sebelumnya. Mengingat BP Batam tidak lagi mengeluarkan izin program KSB sejak tahun 2016 silam.

Terkait hal tersebut, ketua organisasi masyarakat Melayu Raya Kecamatan Sagulung, Moh Zainal Arifin. Menurutnya status dan keabsahan lahan di Sei Aleng patut dipertanyakan.

Baca Juga: Buka Workshop Kader Posyandu, Marlin Ajak Kader Posyandu Ciptakan Generasi Sehat, Kuat, dan Hebat

Karena menurutnya jika lahan tersebut merupakan lahan penataan Kampung Tua, tidak sepatutnya ada lahan yang diperjualbelikan di sana.

“Status dan legalitas lahan di Sei Aleng patut kita pertanyakan. Karena jika lahan disana merupakan lahan penataan Kampung Tua, semestinya tidak ada terjadi penjualan lahan di sana apalagi sampai melibatkan oknum ASN,” ujar Zainal kepada wartawan, Minggu (7/07/2024).

Baca Juga: Realisasi Triwulan I 2024, Daftar Lima Negara dengan Nilai Investasi Terbesar di Batam

Lebih lanjut Zainal mengatakan kalau lahan tersebut disebut sebagai lahan penataan Kavling Siap Bangun (KSB) maka patut juga kita pertanyakan izinnya.

“Karena yang kita tahu BP Batam sudah tidak lagi mengeluarkan izin lahan Kavling Siap Bangun (KSB) sejak tahun 2016,” pungkasnya.

Sementara mengenai dugaan keterlibatan oknum Lurah inisial J dalam penjualan lahan di Sei Aleng, masih memerlukan verifikasi informasi.

Karena sampai berita ini dimuat, oknum Lurah yang dimaksud belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan. ***

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *